Sumbawa

Ledakan Misterius di Laut Pulau Seringgi Terbongkar, Polisi Temukan Bom Ikan

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Suara ledakan di perairan Pulau Seringgi, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, menguak dugaan praktik destructive fishing. Sat Polairud Polres Sumbawa menemukan bom ikan dan hasil tangkapan ilegal saat melakukan penyelidikan, Jumat 1 Mei 2026.

Pengungkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan (lidik) oleh personel Pos Alas Sat Polairud Polres Sumbawa, di perairan Desa Kaung sejak pukul 13.30 Wita. Tim bergerak menggunakan speedboat dari Desa Gontar Baru menuju lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 15.30 Wita, petugas yang berada di sekitar keramba dekat Pulau Seringgi mendengar suara ledakan dari arah laut. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyisiran menuju sumber suara.

Kasat Polairud Polres Sumbawa, Iptu Baiq Shinta Dwi Ratna Negari menjelaskan, tim bergerak cepat untuk memastikan indikasi pelanggaran hukum di wilayah perairan tersebut.

“Begitu terdengar ledakan, personel langsung melakukan pengejaran ke titik yang diduga sebagai sumber aktivitas ilegal,” ujar Iptu Baiq Shinta, Selasa, 5 Mei 2026.

Penyisiran mengarah ke perairan Bungin Kele. Di perjalanan, petugas mendapati sejumlah perahu berlabuh di kawasan Takat Bunginan, dekat rumah singgah nelayan budidaya mutiara. Pemeriksaan dilakukan, namun tidak ditemukan barang mencurigakan di atas perahu.

Petugas kemudian memeriksa bangunan berugak di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu botol berisi bahan dengan sumbu yang diduga kuat sebagai bom ikan.

“Barang bukti berupa botol yang telah dimodifikasi dengan sumbu ditemukan di area pondasi bangunan, diduga sebagai alat untuk pengeboman ikan,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa kilogram ikan di dalam ember serta dua bundel ikan yang berada di sekitar lokasi, diduga hasil tangkapan menggunakan metode pengeboman.

“Kami juga mengamankan hasil tangkapan yang kuat dugaan diperoleh dari praktik destructive fishing,” katanya.

Tak lama kemudian, seorang pria yang diketahui sebagai pemilik perahu datang ke lokasi. Petugas langsung mengambil keterangan dari saksi-saksi yang berada di tempat kejadian.

“Kami telah memeriksa saksi-saksi di lapangan untuk mengumpulkan informasi awal terkait peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Pos Sat Polairud Alas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Lakukan Pendalaman

Iptu Shinta menegaskan, kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh Unit Gakkum Sat Polairud Polres Sumbawa.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup, agar peristiwa ini menjadi terang,” tegasnya.

Ia memastikan, proses hukum akan dilakukan secara komprehensif, termasuk rencana uji laboratorium terhadap barang bukti ikan.

“Kami akan melaksanakan uji organoleptik, pemeriksaan saksi ahli, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Selain itu, koordinasi dengan pihak kejaksaan juga tengah dilakukan guna memastikan kelengkapan proses penanganan perkara.

“Penanganan kasus ini akan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini kembali menegaskan praktik destructive fishing masih menjadi ancaman nyata bagi ekosistem laut Sumbawa. Kepolisian memastikan, akan terus meningkatkan patroli dan penindakan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut. (Marwah)

Artikel Terkait

Back to top button