3 Proyek PLN Dikawal Kejati NTB
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) mengawal tiga proyek PT. PLN di NTB.
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati NTB, I Wayan Riana menyebut pengawalan ini sebagai bentuk Kejati mengawasi berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di NTB. Khususnya di bagian yang berpotensi menghambat pengerjaan proyek.
“Seperti Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT). Itu yang kami fokuskan,” katanya, Jumat, 29 Maret 2024.
Ketiga proyek PLN tersebut adalah pembangunan PLTU Lombok FTP-2 Pembangkit 100 MW di Padak Guar Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
Kemudian pembangunan Transmisi SUTT 150 kV Jeranjang – Sekotong di Dusun Taman Ayu, Kecamatan Gerung, menuju Dusun Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Berita Terkini:
- Peringatan Keras Prabowo: Jangan Main-main Laporan Palsu dengan Saya
- Disnakertrans KSB Berharap Beasiswa UT School Serap Lulusan SMA Sederajat secara Maksimal
- Distribusi Ternak dari Bima Dipercepat: Rute Dipangkas, Kapal Ditambah
- Balita yang Hilang di Sembalun Ditemukan Meninggal Dunia di DAM
- Islamic Relief Indonesia Resmikan Kantor LAZNAS YRII NTB dan Salurkan 280 Paket Ramadan untuk Anak Yatim dan Dhuafa
Terakhir pembangunan PLTMG Sumbawa-2 Pembangkit 30 MW di Dusun Labuhan Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa.
“Jadi ada tiga titik proyek yang kami kembalikan berikan pengawasan,” ucap Riana.
Pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan MOU antara Kejati NTB dengan pihak PLN yang diwakili General Manajer UIP Nusra, Abdul Nahwan, Kamis, 29 Maret 2024.
Dengan begini, jumlah proyek yang diawasi kejaksaan bertambah. Di mana sebelumnya Kejati NTB juga mengawal pembangunan Proyek Meninting, Lombok Barat dan proyek pipa SPAM di Lombok Timur. (KHN)



