Mataram (NTB Satu) – Tersangka pembunuhan terhadap dua terduga begal asal Lombok Tengah, Murtade alias Amaq Sinta akhirnya kembali dapat menghirup udara bebas, setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lombok Tengah pada Minggu 10 April 2022 lalu.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, penahanan terhadap Amaq Sinta mulai hari ini sudah ditangguhkan.
“Ya betul mas, terhadap beliau (Amaq Sinta-red) penahanannya sudah ditangguhkan dan bisa pulang,” kata Hery kepada ntbsatu.com Rabu 13 April 2022.
Informasi yang di himpun Ntbsatu.com sebelumnya, Amaq Sinta saat dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Polres Loteng dijemput langsung oleh Kepala Desa Ganti, H. Acih. Ia menerangkan, pihaknya melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Kapolres Loteng dan langsung dikabulkan.
Amaq Sinta sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan dua orang terduga pelaku begal yang berusaha menghadangnya, di Jalan Raya Desa Ganti pada Minggu 10 April 2022 dini hari lalu.
Dari tindakan yang dilakukannya itu, Amaq Sinta akhirnya ditahan di Mapolresta Loteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus yang menimpa Murtade alias Amaq Sinta itu pun mendapat ragam protes dari masyarakat, khusunya masyarakat di Lombok Tengah. Bahkan, pada Rabu 13 April sekitar pukul 09.00 Wita, sejumlah masyarakat melakukan aksi protes dengan mendatangi Mapolres Loteng.
Massa aksi menilai langkah penyidik sangat gegabah, karena menetapkan korban begal menjadi tersangka. Koordinator umum (Kordum) aksi, Lalu Tajir Syahroni menegaskan bahwa, pihaknya sangat mengapresiasi gerak cepat aparat yang sudah berhasil menangkap dua rekan pelaku begal yang sempat kabur.
Namun mereka sangat menyayangkan, malah yang menjadi korban juga sebagai tersangka. Padahal apa yang dilakukan oleh Amaq Sinta adalah sebagai bentuk pembelaan diri.
“Ini orang dengan jelas membela diri sendiri yakni Amaq Sinta melawan empat begal dan berhasil menumbangkan dua begal. Maka sangat ironis jika Amaq Sinta yang malah menjadi tersangka, seharusnya aparat berterima kasih” kata Lalu Tajir Syahroni.
Tidak hanya itu, bahkan di media sosial Amaq Sinta mendapat gelombang dukungan dari masyarakat dengan banyaknya muncul tagar #saveamaqsinta.
Masyarakat menilai hal yang dilakukan Amaq Sinta tersebut adalah upaya dalam membela diri. Dengan alasan tersebut, masyarakat menilai penahanan terhadap Amaq Sinta dianggap tidak pantas. (MIL)