Lombok Timur (NTBSatu) – Penerbitan Sertifikat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal GT 7 ke bawah, baik untuk pariwisata dan perikanan di Kabupaten Lombok Timur kini bisa diajukan secara daring atau online.
Hal itu disampaikan Syahbandar Labuhan Lombok, Sofyan Cahyadi, pada Selasa, 19 Maret 2024.
“Permintaan SPB itu online sekarang. Tinggal pakai HP, upload suratnya. Ada aplikasi Inapotnet namanya,” kata Sofyan.
Hanya saja, menurut Sofyan, masyarakat nampaknya masih membutuhkan fasilitator dari pihak terkait dalam pendampingan pengajuan SPB tersebut.
“Mungkin yang dibutuhkan masyarakat adalah fasilitator. Entah dari Dishub Lombok Timur yang bisa mengumpulkan masyarakat, apalagi bisa bekerja sama dengan kepala desa,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Media Gathering DJP Nusa Tenggara: Bahas Modus Penipuan Pajak hingga Isu Perpajakan Terkini
- Semarak HUT ke-52, PDI Perjuangan NTB akan Kunjungi Pejuang Partai Hingga Gelar Mimbar Demokrasi
- Johan Rosihan Cek Pemagaran Laut di Tangerang, Sebut Berpotensi Melanggar Hukum
- KPK Sebut 885 Tambak Udang di NTB Beroperasi Secara Ilegal
Ia menekankan, bahwa kepemilikan SPB yang dikeluarkan otoritas pelabuhan begitu penting untuk menjamin standar mutu kapal yang hendak berlayar.
“Misalnya ada kejadian kapal tenggelam, terus wisatawan ada yang meninggal. Ternyata kapal yang mengangkut ini tidak punya surat, kan panjang urusannya,” ujar Sofyan.
Sebelumnya, lanjut Sofyan, pihaknya telah menerbitkan hampir 1000 SPB untuk kapal perikanan di wilayah Tanjung Luar pada tahun sebelumnya.
Supaya mendapatkan SPB, diakuinya tidak sulit, salah satu syarat utamanya adalah memenuhi syarat dan fasilitas keamanan kapal yang disertai dengan surat.
“Itu dalam tiga hari, hampir 900 kapal kita ukur dan terbitkan sertifikatnya,” tutupnya. (MKR)