Kota Bima (NTBSatu) – Rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) Caleg DPRD Kota Bima Dapil I, yang dilakukan KPU menggunakan formulir C1 di laman resminya, pemilu2024.kpu.go.id, masih berlanjut.
Hasil rekapitulasi suara atau real count KPU per Rabu, 21 Februari 2024 pukul 20.25 Wita, untuk DPRD Kota Bima Dapil I sudah mencapai 74,39 persen atau 61 TPS dari total 82 TPS.
Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara tersebut, sudah dapat terlihat gambaran partai politik (parpol) dan Caleg yang memperoleh 5 kursi di Dapil I DPRD Kota Bima.
Di mana pemilihan Caleg DPRD Kota Bima Dapil I ini memperebutkan 5 kursi. Dengan daerah pemilihannya meliputi Kecamatan Mpunda.
Untuk sementara, Partai Golkar sebagai Parpol peraih suara tertinggi pertama, yakni 2.210. Kemudian disusul PKS dengan jumlah suara sementara 2.176. Ketiga ditempati oleh PDIP dengan perolehan suara 1.861.
Menariknya, PDIP yang sempat puasa utusan di kursi legislatif, kali ini pecah telur dengan masuknya salah satu utusan partai ini.
Berita Terkini:
- Beredar SK BKN, Sekda Lalu Gita Beralih Jadi Dosen Sejak 1 Juni 2025
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
Berikut daftar 5 nama kuat peraih kursi DPRD Kota Bima Dapil I, berdasarkan suara tertinggi masing-masing partai:
- Golkar (2.210): ALFIAN INDRA WIRAWAN (1.785)
- PKS (2.176): MURDIANTO (1.009)
- PDIP (1.861): FIRMANSYAH (1.459)
- Demokrat (1.836): IWAN QAMARRUZAMAN (1.173)
- PAN (1.701): SYAMSURIH (1.651)
Perlu diketahui, adapun perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI.
Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.
Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
Sehingga dari nama-nama tersebut berpotensi berubah dan masih sangat terbuka. Mengingat, surat suara masih ada yang belum direkapitulasi. (MYM)