Peluang Pemilu Susulan dan Lanjutan Mengacu pada Undang Undang 7 Tahun 2017

Mataram (NTBSatu) – Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, pemerintah telah menetapkan kemungkinan adanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan menjadi opsi yang dapat diambil apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengganggu jalannya proses Pemilu.
Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan memiliki perbedaan yang mendasar.
Lantas apa perbedaan dan bagaimana teknisnya? Berikut penjelasannya.
Berita Terkini:
- Lalu Lintas Jalan Udayana Mataram Kembali Lancar Setelah Massa Demo-Bakar Gedung DPRD NTB
- Massa Aksi Kibarkan Bendera One Piece di Polda NTB
- Puan Maharani Datangi Rumah Duka Affan, Warganet Sebut Pencitraan
- Wali Kota Mataram Ikut Bersih-bersih Jalan Udayana Depan Gedung DPRD NTB
Pemilu Susulan
Menurut Undang-Undang terkait Pemilu, apa yang dimaksud dengan Pemilu susulan adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan. Dalam Pasal 432 Ayat (2) dijelaskan pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
“Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.” bunyi Pasal 432 Ayat (1) tentang Pemilu susulan.