Peluang Pemilu Susulan dan Lanjutan Mengacu pada Undang Undang 7 Tahun 2017
 
						Mataram (NTBSatu) – Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, pemerintah telah menetapkan kemungkinan adanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan menjadi opsi yang dapat diambil apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengganggu jalannya proses Pemilu.
Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan memiliki perbedaan yang mendasar.
Lantas apa perbedaan dan bagaimana teknisnya? Berikut penjelasannya.
Berita Terkini:
- Pengusaha Tersangka Dugaan Korupsi Lahan GTI Lombok Utara Diperiksa Jaksa
- Pemprov NTB Bentuk Satgas Gili Tramena Atasi Krisis Air
- Puluhan Tahun Diabaikan, Tiga Ruas Jalan di Sumbawa Rp312 Miliar Siap Dikerjakan
- Amdal Batal Digarap, Pengerjaan Proyek Bypass Sengkol – Pringgabaya Mulai 2027
Pemilu Susulan
Menurut Undang-Undang terkait Pemilu, apa yang dimaksud dengan Pemilu susulan adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan. Dalam Pasal 432 Ayat (2) dijelaskan pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
“Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.” bunyi Pasal 432 Ayat (1) tentang Pemilu susulan.
 
				 
					 
  


