Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur masih berjalan di penyidikan Kejari setempat.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M Isa Ansyori mengatakan, belasan orang telah dipanggil dan diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus).
“Masih didalami. Untuk sementara ini, sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 17 orang,” katanya, Jumat, 16 Februari 2024.
Saksi yang diperiksa meliputi pelaksana proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian dari Pemerintah Pusat dan Pemda Lombok Timur.
Pejabat Pemda setempat yang diperiksa itu antara lain, Kepala Dinas Pertanian, Sahri. Selanjutnya, Achmad Dewanto Hadi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
“Pemeriksaan terhadap Dewanto Hadi, bukan kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR. Tapi sebagai Kepada Bappeda pada tahun 2017 silam,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap 17 orang saksi itu merupakan saksi fakta dalam pengadaan proyek yang pendanaannya bersumber dari DIPA APBN tahun 2017, melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI dengan nilai angaran Rp1.137.323.000.
“17 orang itu belum ada saksi ahli. Baru saksi-saksi fakta saja,” sebutnya.
Diakuinya, kasus pengadaan pada tahun 2017 ini penyidik Kejari Lotim telah berkoordinasi dengan Inspektorat NTB.