Headline NewsLombok Timur

Ombudsman NTB Telusuri Keluhan Sewa Kasur di Kapal Penyeberangan Kayangan – Poto Tano

Mataram (NTBSatu) – Sejumlah penumpang mengeluhkan, praktik sewa kasur dan bantal di kapal penyeberangan lintasan Kayangan – Poto Tano. Penumpang mengaku, oknum memungut biaya belasan ribu rupiah untuk penggunaan kasur selama perjalanan.

Salah satu penumpang asal Sumbawa, Yayang Charta Nurmaulina mengaku, pernah membayar Rp15 ribu untuk menyewa kasur saat menyeberang pada Kamis, 7 Mei 2026.

“Satu kasur Rp15 ribu. Menurutku itu fasilitas umum dan seharusnya tidak berbayar. Tetapi karena sudah jadi kebiasaan, akhirnya penumpang ikut bayar,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 8 Mei 2026.

IKLAN

Keluhan serupa juga disampaikan penumpang lain yang menyeberang pada Minggu, 26 April 2026 lalu. Ia menilai, praktik tersebut masih sering terjadi di kapal penyeberangan Kayangan – Poto Tano.

“Masih ada sewa kasur dan kamar di kapal. Kasur Rp12 ribu,” ujarnya kepada NTBSatu.

Menanggapi laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mulai menelusuri informasi dugaan pungutan sewa matras di lintasan Kayangan – Poto Tano.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI NTB, Arya Wiguna mengatakan, pihaknya juga telah menerima sejumlah informasi dari masyarakat terkait praktik tersebut.

“Pasca kami menangani yang Lembar – Padangbai, memang ada beberapa informasi yang masuk ke kami terkait pungutan sewa matras di penyeberangan Kayangan – Poto Tano atau sebaliknya,” ujar Arya kepada NTBSatu, Jumat, 8 Mei 2026.

Arya menegaskan, Ombudsman NTB terus menindaklanjuti informasi tersebut. Bahkan, pihaknya menerima beberapa laporan terbaru pada Kamis lalu.

Ombudsman NTB juga telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, untuk membahas tindak lanjut dugaan pungutan tersebut. Ia juga mendorong masyarakat yang pernah mengalami praktik serupa, agar melapor secara resmi ke Ombudsman.

“Kepada masyarakat yang menjadi korban atau pernah mengalami kejadian tersebut, kami berharap dapat menyampaikan laporan pengaduan ke Ombudsman,” katanya.

Sewa Matras di Kapal Penyeberangan Lembar – Padangbai

Sebelumnya, Ombudsman NTB lebih dulu menyoroti praktik pungutan sewa matras di lintasan penyeberangan Lembar – Padangbai. Hasil koordinasi dengan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menunjukkan oknum kru kapal menjalankan praktik tersebut, bukan perusahaan pelayaran.

Arya menegaskan, praktik pungutan itu sudah dilarang Gapasdap maupun perusahaan pelayaran. “Yang melakukan itu adalah kru kapal, tidak berkaitan dengan kebijakan perusahaan kapal. Bahkan perusahaan sudah menjatuhkan sanksi, seperti menurunkan kru dari kapal dan melarang mereka ikut berlayar,” ujarnya.

Selain itu, seluruh Anak Buah Kapal (ABK), termasuk nakhoda, sudah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi praktik serupa.

Menanggapi kemungkinan inspeksi langsung di lintasan Kayangan – Poto Tano, Arya mengatakan, Ombudsman masih mengumpulkan informasi dan membuka peluang turun ke lapangan jika diperlukan.

“Kami masih melihat dulu, masih mengumpulkan informasi lengkapnya, bahkan mungkin bisa ada pengaduan langsung yang masuk ke Ombudsman,” katanya.

Namun, ia memastikan laporan masyarakat maupun media terkait dugaan praktik pungutan di lintasan Kayangan – Poto Tano menjadi perhatian Ombudsman NTB. (*)

Artikel Terkait

Back to top button