Mataram (NTBSatu) – Hingga hari ini, masih ada warga NTB yang tergiur rayuan oknum pelaku agar bekerja di luar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
“Ternyata masih ada warga NTB yang terjerat dengan rayuan atau iming-iming dipekerjakan di perkebunan dan hotel di luar negeri,” ujar Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq kepada wartawan belum lama ini.
Karena itu, masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri diminta mempersiapkan segala kebutuhanya. Termasuk mengecek legalitas perusahaan yang akan memberangkatkannya.
“Apakah itu lembaga yang legal dan sesuai yang telah diatur negara atau tidak,” tegasnya.
Kapolda mengaku, pihaknya hingga hari ini rutin melakukan sosialisasi pencegahan keberangkatan PMI ilegal di tengah masyarakat.
Berita Terkini:
- Sinergi Mahasiwa KKN PMD Unram dan Pelaku UMKM Desa Teros Bangun Ekonomi Lokal melalui Transformasi Branding
- Lebih dari Sekadar Helm dan Rompi, AMMAN Tanamkan K3 sebagai Gaya Hidup
- Pelantikan Serentak Kepala Daerah 6 Februari 2025 Bakal Diundur
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
“Tapi kalau memang warga masyarakat masih tergoda, ini yang agak susah,” paparnya.
Sementara Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati meminta masyarakat berkomunikasi atau berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika mendapat tawaran bekerja di luar negeri.
“Seperti yang disampaikan Pak Kapolda, untuk mengetahui apakah perusahaan yang menawarkan itu ilegal atau tidak,” katanya.
“Juga untuk mencegah terjadinya keberangkatan PMI secara ilegal,” sambung perempuan berkacamata itu.
Terbaru, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB terbaru mengungkap tiga kasus. Dari kasus ini, kepolisian mengamankan delapan orang dan 20 tersangka.
15 korban dari 20 merupakan korban dari rekrutmen perusahaan PT Mahesa Putra Tunggal. Sebagian besar mereka diiming-imingi bekerja di Malaysia bagian perhotelan dan perkebunan.
Selain itu, polisi juga menyebut bahwa dari PT Mahesa Putra Tunggal juga berhasil mengamankan 1107 buku paspor diduga ilegal.
Paspor itu sebagai modus para pelaku untuk mengajak para korban. “Setelah tiga bulan, masyarakat tidak juga berangkat. Karena itu mereka melaporkan ke polis,” katanya. (KHN)