Berkas Tersangka Kasus Pembakaran SPAM Lombok Timur Dilimpahkan ke Jaksa
Selong (NTBSatu) – Berkas perkara kasus pembakaran pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, yang telah ditangani Penyidik Polres Lombok Timur, tengah didalami Jaksa.
“Sudah kita kirim ke jaksa. Masih diteliti,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma YP, Senin, 5 Februari 2023.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Lalu M Rasyidi, mengatakan akan melakukan kroscek terlebih dahulu.
“Saya cek dulu ya,” singkatnya.
Sebelumnya, lima warga Lombok Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran 36 pipa jumbo SPAM Pantai Selatan di Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kamis, 4 Januari 2024 lalu.
Berita Terkini:
- Pendapatan Daerah NTB 2025 Tembus Rp6,2 Triliun
- Polres Lobar Amankan Pria Spesialis Pencuri Motor, Modus Jatuhkan Sajadah
- Trauma Healing Lewat Permainan Edukatif, Tim Medis Ummat Hadirkan Edukasi PHBS dan Kesehatan Reproduksi Bagi Ibu dan Anak Terdampak Banjir Aceh Tamiang
- Darurat Sampah, Limbah MBG di Kota Mataram Belum Tertangani Optimal
Kelima tersangka masing-masing berinisial HR, SU, SE, MH, dan MA. Pada aksi pembakaran tersebut, kelimanya memiliki peran terstruktur.
SE bertugas mengumpulkan kelapa kering di atas pipa. Sementara MA mengumpulkan daun kelapa kering. MH mencari kain untuk dibakar di atas pipa, dan HR bertugas menuang solar. Lalu api disulut oleh SU.
Atas perbuatannya, kelima orang tersebut disangkakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
SPAM Pantai Selatan Lombok Timur merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditalangi Pemerintah Pusat melalui pinjaman Bank Dunia.
Penyaringan air Sungai Tibu Krodet di Kecamatan Sikur yang akan dialirkan bagi masyarakat bagian selatan itu bernilai Rp120 miliar. (MKR)



