Mataram (NTBSatu) – Saat ini, anak muda memiliki peran penting untuk lebih jeli dan melek terkait dunia digital. Saat ini, viral di media sosial X Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan memakai pinjaman online.
Salah satu akun @ITBfess menyebarkan pamflet yang bertuliskan tentang informasi pembiayaan pendidikan melalui angsuran kuliah secara bulanan yang bermitra dengan pihak ketiga.
Dalam pamflet tersebut, dijelaskan secara detail pilihan cicilan yaitu enam bulan dan 12 bulan, serta proses pengajuan cicilan tanpa DP ataupun jaminan apapun.
“Simulasi pengajuan biaya pendidikan Rp 12.500.000 dengan nominal yang dibutuhkan ada enam bulan dan 12 bulan Rancangan biaya pendidikan itu dicicil per bulan dengan biaya Rp 1.291.667 per bulan dengan durasi pembayaran 12 bulan. Biaya bulanan platform 1,75 persen dan biaya persetujuan 3 persen,” tulis akun @ITBfess pada platform X.
Baca Juga: Tuai Banyak Protes, Indonesia Terapkan Pajak Hiburan Tertinggi se-ASEAN
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto menuturkan bahwa ITB berkomitmen untuk memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi mahasiswa.
“Untuk mendukung tujuan mulia tersebut, ITB dituntut tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaran pendidikan,” jelasnya yang dikutip dari liputan 6.
ITB merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTB-BH) negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang memberikan otonomi dalam tiga bidang, antara lain pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelola keuangan secara mandiri.
Dalam hal itu, pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebut bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT itu wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi. (WIL)
Baca Juga: Keluarga Terduga Terorisme di Lombok Timur Diberi Santunan Sembako dan Bantuan Modal