Mataram (NTBSatu) – Penerapan pajak jasa hiburan di Indonesia yang naik menjadi 40 hingga 75 persen akhirnya ditunda. Kebijakan tersebut tengah dikaji ulang dan pemerintah kembali menerapkan peraturan yang lama untuk sementara waktu.
Penerapan pajak hiburan 40-75 persen terus menuai protes dari banyak kalangan. Pasalnya, penetapan pajak hiburan sebesar ini bisa mengancam keberlangsungan usaha mereka.
Awalnya, kebijakan pajak jasa hiburan ini akan dilaksanakan sejak awal Januari 2024, setelah disahkan pada tahun 2022. Namun, karena dibanjiri protes, penerapannya akhirnya ditunda.
Banyak pihak yang mengeluhkan aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pengenaan pajak hiburan minimal 40 persen bukan sesuatu yang normal.
Baca Juga: Keluarga Terduga Terorisme di Lombok Timur Diberi Santunan Sembako dan Bantuan Modal
Jika dibandingkan dengan pajak hiburan negara-negara di ASEAN, pajak hiburan di Indonesia paling ekstrem karena paling tinggi.
Berdasarkan The Economic Times via Goodstats.id yang dikutip dari Liputan 6, Jumat 26 Januari 2024, pajak hiburan di Thailand terendah, dengan tarif 5%. Bagaimana dengan negara lainnya?
- Indonesia : Pajak Hiburan mulai 40 hingga 75 %
- Filipina : Pajak Hiburan mulai 18%
- Singapura : Pajak Hiburan mulai 9%
- Malaysia : Pajak Hiburan mulai 6%
- Thailand : Pajak Hiburan mulai 5%. (WIL)
Baca Juga: Lahan Longsor Milik Warga Akibat Galian Proyek Bendungan Meninting Mulai Diperbaiki