Dugaan Korupsi Proyek Sintung Park, Jaksa Koordinasi dengan Akademisi Undip
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi proyek sintung park Lombok Tengah terus berjalan di penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Terbaru, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB berkoordinasi dengan akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.
“Tujuan kami koordinasi ini untuk melihat sejauh mana progres analisa cek fisik,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera di Mataram, Jumat, 19 Januari 2024.
Jika pihak akademisi telah menyelesaikan proses analisa, penyidik selanjutnya akan meminta bantuan auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Jika sudah ada hasil dari tim ahli fisik, baru bisa dihitung oleh auditor,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Safari Menanam VII di Tepal, Bupati Jarot Sebut Batulanteh “Jantung” Sumbawa
- Literasi Masih Lemah, Ruang Peradaban Hadir di Sumbawa
- Habis MXGP dan Dana “Siluman”, Terbitlah DAK Dikbud hingga BTT Pemprov NTB
- Waspada Hujan Lebat, BPBD NTB Imbau Siaga Banjir di Sekotong
Untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.



