Mataram (NTBSatu) – Mediasi antara Calon Legislatif (Caleg) DPRD NTB partai Demokrat nomor urut satu Azhar dengan KPU NTB tidak menemui titik temu. Alhasil akan berlanjut ke sidang Ajudikasi Bawaslu.
Ketua DPD Demokrat NTB Indra Jaya Usman (IJU) menilai, buntunya mediasi tadi karena KPU tetap berpegang pada landasannya. Sehingga menyebabkan tidak ada titik temu.
“Karena KPU tetap berpegang pada keputusannya seperti PKPU-nya, dengan alasan pada pasal 87 ayat 1 terkait dengan pidana lainnya,” ujarnya Rabu, 10 Januari 2024.
Sebaiknya, kata IJU, KPU segera memulihkan kembali hak-hak Azhar. Ia berpandangan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Caleg nomor urut satu itu masih dianggap ringan. Sehingga tidak menyalahi regulasi KPU seperti telah dipidana 5 tahun.
“Kami sudah menyampaikan permohonan supaya meminta untuk dipulihkan hak-haknya. Tetapi hasil mediasi tadi gagal ya. Jadi akan lanjut besok di sidang ajudikasi,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Ini Strategi Rohmi-Firin Berantas Judi Online
- Zul-Uhel Paparkan Visi Misi Sejahtera, Mendunia dan Berkah di Debat Ketiga
- Buka Debat Ketiga, Miq Iqbal Kembali Tekankan Visi Prabowo
- Akui Sudah Ada Pengalaman, Zul-Uhel Jalani Debat Pamungkas Tanpa Persiapan Khusus
“Kami berpandangan dari awal itu bahwa proses Pencaleg-an yang bersangkutan ini kan sangat panjang melalui tahapan-tahapan. Seperti pendaftaran, verifikasi, kemudian DCS, pencerahan, dan ditetapkan menjadi DCT,” ujarnya kecewa.
Mengenai apa yang menyebabkan mediasi menjadi buntu, IJU mengaku masing-masing pihak memiliki dalil sebagai penguat.
“Nah ini masih dalam penafsiran kami yang berbeda-beda dengan KPU. Ini soal penafsiran saja, tetapi kami akan mempersiapkan semuanya bukti, saksi, kita lihatlah Bawaslu yang akan memutuskannya,” tandasnya.