Mataram (NTBSatu) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wali Kota Bima, H.M Lutfi, Rabu, 27 Desember 2023.
Tersangka dugaan korupsi, suap dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima itu diperiksa penyidik lembaga Anti Rasuah selama satu jam.
Pemeriksaan Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu dibenarkan kuasa hukum H.M Lutfi, Abdul Hanan.
“Iya benar. Diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB,” katanya kepada NTBSatu siang ini.
Saat disinggung apakah penyidik KPK memeriksa kliennya berkaitan dengan penambahan tersangka baru, Abdul Hanan menyebut, HM Lutfi diminta ke Gedung Merah Putih KPK hanya berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
Berita Terkini:
- LPG 3 Kilogram Langka Usai Iduladha, Pemkot Mataram Minta Extra Droping ke Pertamina
- Brida NTB Jalin Kerja Sama dengan Koperasi Bank NTB Syariah Perkuat Inovasi Sektor Pertanian
- Warga Desa Lendang Ara Kembali Gelar Ritual Bettulak Setelah Wabah 1970
- Selain Tijjani Reijnders, 2 Pemain Manchester City ini Keturunan Indonesia
“Bukan soal kasus atau penambahan tersangka. Hanya menanyakan bagaimana kondisinya (Lutfi) saja,” ujarnya.
Diketahui, pasca menjadi tersangka, Lutfi mengaku mengidap penyakit jantung. Meski begitu, tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Bima itu memilih tidak melaksanakan operasi terkait penyakitnya.