Mataram (NTBSatu) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi.
Langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo dan Perbankan.
Baca Juga : Pelayanan Kesehatan di Mataram Tetap Buka Saat Libur Nataru
“Termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat,” ungkap Dian, seperti dilansir dari siaran pers, Jumat, 22 Desember 2023.
Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal.
Baca Juga : Gibran Munculkan Istilah CCS dalam Debat Cawapres Jadi Sorotan Warganet, Apa Itu?