Hukrim

Jaksa Lawan Vonis Hakim Bebaskan Pejabat BPN Lombok Barat Terkait Korupsi Aset Pemda

Mataram (NTBSatu) – Kejari Mataram akhirnya buka suara, terkait putusan hakim yang membebaskan salah satu terdakwa korupsi aset Pemkab Lombok Barat. Mereka menyatakan, kasasi untuk pejabat BPN Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya membenarkan pihaknya sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kita sudah menyatakan kasasi Rabu, 6 Mei,” katanya, Jumat, 8 Mei 2026.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Mataram, I Made Gede Trisnajaya Susila sebelumnya juga memvonis terdakwa lain, Amir Amrean. Kepala Desa Bagik Polak non-aktif itu divonis dua tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga membebankannya membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

IKLAN

Oka menyebut, pihaknya menerima hukuman untuk terdakwa Amir Amraen. “Kami tidak upaya hukum. Karena terdakwa menerima putusan dan putusan sudah sesuai dengan tuntutan,” bebernya.

Vonis Bebas

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo mengungkapkan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Baiq Mahyuniati Fitria. Hal itu berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu, 29 April 2026.

Melansir laman resmi PN Mataram, Mahyuniati tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan terhadap hak-hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Sementara, Hakim Ketua I Made Gede Trisnajaya Susila menilai, Amir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp140 juta,” ucap Trisnajaya.

Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan dilelang. Jika harta benda miliknya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Amir Amraen Putra dengan hukuman penjara selama dua tahun. Kemudian, denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara Baiq Mahyuniati Fitria, jaksa menuntut hukuman penjara 1,5 tahun penjara. Lalu membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain Amir dan Mahyuniati, Kejari Mataram juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Majli Azhar. Pihak swasta tersebut sebagai makelar dalam kasus penjualan tanah pecatu seluas 3.757 meter persegi.

Persidangan terhadap Majli Azhar kini masih pada tahap pembuktian jaksa penuntut umum. (*)

Artikel Terkait

Back to top button