Mataram (NTBSatu) – Mendekati masa Pemilihan Umum 2024, proses rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat ini tengah berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membuka pendaftaran anggota KPPS sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
Melansir dari laman resmi KPU RI, gaji untuk anggota KPPS Pemilu 2024 naik 118 persen atau dua kali lipat dari Pemilu 2019 lalu, dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000. Selain itu, untuk Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000, naik sekitar 118 persen dibandingkan honor Pemilu 2019, Rp550.000
Para petugas KPPS itu akan mengawal surat suara berjumlah 204.807.222 dari pemilih tetap yang ditetapkan KPU dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Maka dari itu, jika masyarakat tertarik untuk mendaftar jadi petugas KPPS, Berikut ini jadwal tahapan seleksi petugas KPPS yang dilansir dari laman Indonesia.go.id KPU RI.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Pendaftaran dimulai sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
- Proses penelitian administrasi dilakukan pada tanggal 11 hingga 22 Desember 2023.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 23 hingga 25 Desember 2023.
- Pihak KPU akan memberi kesempatan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS dari tanggal 23 hingga 28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi anggota KPPS pada 29 hingga 30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024. (WIL)