Tingkatkan Sanitasi, Pemkab Sumbawa Siap Bangun IPLT Baru di Teluk Santong dan Alas Barat
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, tancap gas menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Air Limbah Domestik. Peraturan tersebut sebagai kunci membuka akses pendanaan pusat.
Targetnya, memperluas layanan sanitasi melalui pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) baru dan sistem layanan terjadwal.
Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Drs. Mohamad Ansori mengakui, keterbatasan infrastruktur sanitasi masih menjadi pekerjaan rumah besar. Terutama, pada layanan pengangkutan lumpur tinja dan kapasitas IPLT yang ada saat ini.
“Kita harus jujur, kapasitas layanan kita masih terbatas. Baik dari sisi armada pengangkutan maupun fasilitas IPLT,” ujar Wabup Ansori, Selasa, 5 Mei 2026.
Saat ini, IPLT yang berada di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya mampu melayani lima kecamatan perkotaan. Yakni, Sumbawa, Unter Iwes, Labuhan Badas, Moyo Utara, dan Moyo Hilir.
Wabup Ansori menilai, kondisi ini belum sebanding dengan kebutuhan layanan sanitasi yang terus meningkat.
“IPLT yang ada sekarang masih fokus melayani wilayah kota. Sementara itu, kebutuhan di wilayah lain juga mendesak untuk segera diakomodasi,” jelasnya.
Untuk itu, Pemkab Sumbawa telah menyiapkan langkah ekspansi dengan membangun IPLT baru di Teluk Santong pada 2026. Kemudian, pembangunan di Alas Barat dalam rentang 2027 hingga 2029.
“Kita sudah siapkan roadmap (peta jalan, red). Tahun depan Teluk Santong, kemudian Alas Barat menyusul sebagai bagian dari pemerataan layanan,” tegasnya.
Tak hanya mengandalkan APBD, Pemkab juga membidik Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor sanitasi dari Pemerintah Pusat sebagai sumber pembiayaan strategis.
“Ranperda ini menjadi pintu masuk untuk mengakses pembiayaan pusat. Tanpa regulasi yang kuat, kita sulit mendapatkan dukungan anggaran,” katanya.
Libatkan Swasta dan Masyarakat
Selain itu, skema layanan juga akan diubah melalui pendekatan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) yang melibatkan peran swasta dan partisipasi masyarakat.
“Kita dorong sistem L2T2, di mana penyedotan dilakukan secara berkala setiap tiga tahun. Ini lebih terukur dan menjamin keberlanjutan layanan,” ungkapnya.
Dari sisi regulasi tarif, Pemkab tetap mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2023, dengan perhatian khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Untuk MBR, kita siapkan insentif, termasuk bantuan pembangunan tangki septik individu agar mereka tetap terlayani,” tambahnya.
Langkah ini menegaskan penataan air limbah domestik bukan sekadar urusan teknis. Melainkan, bagian dari strategi besar meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di Sumbawa secara berkelanjutan. (Marwah)



