Mataram (NTBSatu) – Dua terpidana korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu tahun 2018 dieksekusi kejakasaan.
Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, Iskandar dan Yanrik dieksekusi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
“Mereka menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim,” katanya kepada wartawan, Jumat, 15 Desember 2023.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pelaksana proyek itu dilakukan setelah tidak ada upaya hukum lanjutan. Artinya, dua terpidana tersebut sudah menerima putusan tersebut.
“Kita eksekusi karena putusan sudah bersifat ingkrah,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Dituding Minta Rapat di Hotel, Pansus SOTK NTB: Itu Fitnah!
- Raffi Ahmad Promosikan Pesona Bima lewat Media Sosial, Netizen Bangga
- Jemaah Haji asal Kota Bima Diduga Keracunan Makanan Hotel di Mataram
- 70 Persen JCH NTB Mengidap Penyakit Saat Berangkat Haji, Satu Meninggal Dunia di Madinah
Sebelumnya, Iskandar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan. Kemudian denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, dia harus menjalani pidana kurungan selama 4 bulan penjara.
Sementara Yanrik, dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Kemudian denda sejumlah Rp50 juta subsieder 3 bulan penjara.
Yanrik juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp135.581.900. Jika tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Dan jika harta bendanya tidak tercukupi, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan kurungan. (KHN)