Jokowi Mengaku Belum Terima Draft RUU DKJ
Mataram (NTBSatu) – Presiden Joko Widodo mengaku belum menerima draf dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hingga saat ini.
Ia juga mengatakan, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR, sejak lima hari setelah ditetapkan DPR, pemerintah maupun dirinya belum melihat draf RUU DKJ tersebut.
Oleh karena itu, ia akan membiarkan DPR terlebih dahulu untuk memprosesnya.
“Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang. Dan itu inisiatif DPR, belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di kawasan Rumah Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, dikutip dari Kompas.com Senin, 11 Desember 2023.
“Sehingga biarkan itu berproses di DPR,” tegasnya.
Berita Terkini:
- NTB Diproyeksikan Surplus Beras hingga 2030, Akademisi Unram Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan dan Pertumbuhan Penduduk
- Resmikan Asrama Mahasiswa di Sumbawa, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Pengawasan dan Optimalisasi Hunian
- Akses Sempat Terputus, Jalur Pusuk Sembalun Kini Sudah Bisa Dilewati Kendaraan
- BMKG Imbau Wisatawan Sembalun Waspadai Ancaman Longsor di Dua Jalur Utama Lombok Timur
Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga menyatakan pendapatnya mengenai pasal 10 RUU DKJ yang mencakup penunjukan langsung oleh Presiden terhadap gubernur dan wakil gubernur Jakarta.



