Mataram (NTBSatu) – Rapat paripurna mengenai penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), diwarnai hujan interupsi oleh anggota DPRD.
Dari pantauan NTBSatu, sidang dibuka pada Pukul 20.30 Wita. Perjalanan sidang penyampaian KUA-PPAS berjalan cukup alot. Beberapa anggota DPRD melontarkan kritikan terhadap ketidakhadiran Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Puaddi mengatakan, tidak ada alasan Pj Gubernur absen, sebab regulasi mewajibkan.
Berita Terkini:
- BMKG: Sebagian Wilayah Pulau Sumbawa Berpotensi Alami Kekeringan Meteorologis
- Dugaan Korupsi Proyek DAK Fisik 2021 SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang Naik Penyidikan, Dinas Dikbud NTB Beri Klarifikasi
- Beda dengan Anies Baswedan, Begini Program Wajib Baca yang Diluncurkan Nadiem
- Pengamat: Ada Dua Figur Potensial Jadi Pengganti Pasangan Bang Zul Jika Pisah dengan Rohmi
“Pemerintah daerah melampirkan kepada DPRD melalui sekretariat Dewan, kemudian secara resmi kepala daerah itu menyampaikan melalui paripurna, dan dalam rapat paripurna pertama Gubernur tidak boleh diwakilkan,” terangnya.
“Kemudian pada rapat berikutnya boleh kepala daerah diwakilkan kepada pejabat yang ditunjuk,” sambungnya.
Sementara itu, hal yang sama disampaikan oleh Politisi PPP Syirajuddin.
Ia menegaskan, KUA PPAS harus disampaikan secara resmi oleh Pj Gubernur NTB dalam sidang paripurna.
“KUA PPAS ini harus disampaikan secara resmi oleh kepala daerah atau wajib kepala daerah, kalau penyampaiannya, harus melalui paripurna DPRD itu biasa dilakukan di daerah mana saja,” ujarnya.