Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) mengeluarkan tiga langkah strategis untuk mengatasi maraknya kasus kekerasan di dunia pendidikan.
Sebab, angka kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ini terus meningkat setiap tahunnya.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022 lalu, ada 2.133 kasus yang berkategori kejahatan seksual pada anak, kasus korban pornografi dan kejahatan siber, serta kasus korban kekerasan fisik dan psikis.
Berita Terkini:
- Resmi, Wisatawan Indonesia Bebas Visa ke China
- BSU Rp600 Ribu 2025 Tak Kunjung Cair? Ini Penyebabnya
- Orang Miskin di Indonesia Melonjak Jadi 193,49 Juta Setelah Bank Dunia Revisi Standar Garis Kemiskinan
- Serangan Israel Tewaskan Panglima Revolusi Iran, Khamenei Bersumpah Balas Dendam
Sementara berdasarkan Asesmen Nasional Kemendikbudristek tahun 2023, terdapat 34,51 persen peserta didik yang berpotensi mengalami kekerasan seksual. Lalu, 26,9 persen peserta didik lain yang berpotensi mengalami kekerasan fisik. Selain itu, 36,31 anak didik berpotensi mengalami perundungan.
Kepala Puspeka Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah memperkuat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di berbagai wilayah dan satuan pendidikan.