Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram turun tangan menyelesaikan tunggakan pajak daerah Hotel Golden Palace Mataram.
Dalam keterangan pers, Kamis, 21 September 2023, total tunggakan Rp1 Miliar lebih sudah terbayarkan.
Penyelesaian itu tertuang dalam surat kuasa khusus nomor: SK – 04/N.2.10/Gp.1/08/2023 tanggal 28 Juli 2023.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Kajari Mataram, Ivan Jaka mengatakan, tunggakan pajak hotel berbintang 4 itu sebesar Rp1.030.184.806.
“Jadi Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan bantuan hukum mewakili Wali Kota Mataram melalui jalur non litigasi,” kata Ivan dalam keterangannya.
Jalur non litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan. Sifatnya lebih persuasif untuk menyelesaikan masalah tunggakan Pajak Daerah yang berimplikasi pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah.