PolitikSumbawa Barat

DPRD KSB Bedah Empat Raperda Strategis, Investasi Rp400 Miliar ke Bank NTB Syariah Jadi Sorotan

Sumbawa Barat (NTBSatu) – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah, Kamis, 7 Mei 2026.

Sorotan tajam tertuju pada rencana penyertaan modal senilai Rp400 miliar kepada PT Bank NTB Syariah. Nilai fantastis ini memicu beragam reaksi, mulai dari dukungan penguatan fiskal hingga tuntutan transparansi hasil investasi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi PKS melalui Muhammad Rizyal menekankan, pentingnya langkah ini sebagai strategi memperkuat kapasitas fiskal daerah. “Penyertaan modal ini harus menjadi instrumen penggerak ekonomi rakyat dan memperbesar kontribusi PAD melalui dividen yang nyata,” ujarnya, Kamis, 7 Mei 2026.

IKLAN

Nada lebih kritis datang dari Fraksi PAN. Iwan Irawan Marhalim mempertanyakan urgensi besaran angka Rp400 miliar tersebut di tengah kebutuhan pembangunan lainnya.

“Pemerintah harus menjelaskan detail proyeksi keuntungan, jangan sampai investasi ini hanya menjadi beban APBD tanpa imbal balik sepadan,” ujarnya saat membacakan pandangan fraksinya.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Santri Yusmulyadi, mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menanamkan modal. Mereka meminta jaminan akses modal bagi UMKM lokal menjadi prioritas setelah suntikan dana diberikan.

“Investasi daerah harus berlandaskan prinsip kemakmuran rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas,” ungkap Santri Yusmulyadi.

Fraksi Golkar melalui H. Basuki juga memberikan catatan khusus, mengenai tata kelola BUMD secara keseluruhan agar tidak terus merugi. Mereka berharap, penambahan modal ini diikuti dengan perbaikan manajemen yang profesional dan akuntabel di tubuh perusahaan daerah.

Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak

Di sisi lain, Fraksi Gerindra melalui Riyan Maulana, memilih fokus pada substansi Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak. Riyan Maulana menyatakan, regulasi ini harus menjadi instrumen kuat yang tercermin dalam penganggaran daerah.

“Hak anak wajib hadir dalam perencanaan wilayah, memastikan mereka tumbuh di lingkungan aman dan nyaman,” ungkapnya.

Masalah perlindungan anak ini pun diperdalam oleh Fraksi PPP-PKB melalui Syafruddin, yang mengusulkan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Kolaborasi dengan lembaga adat dan organisasi keagamaan dianggap kunci utama menekan angka pernikahan dini, serta kekerasan terhadap anak.

Fraksi NasDem dan PBB melalui Mustafa, memiliki pandangan dengan tuntutan ketersediaan data analisis investasi yang terbuka untuk publik. Mereka juga mempertanyakan kesiapan sumber daya manusia, seperti psikolog dan tenaga pendamping dalam mengawal implementasi Perda Perlindungan Anak nantinya.

“Tanpa SDM dan infrastruktur yang siap, regulasi ini hanya akan menjadi macan kertas,” tegas Mustafa.

Sepakati Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Raperda ketiga mengenai Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah juga mendapat persetujuan kolektif untuk dibahas lebih lanjut. Fraksi-fraksi sepakat, penataan aset daerah perlu payung hukum baru yang selaras dengan regulasi pemerintah pusat demi transparansi aset.

Seluruh fraksi akhirnya menyatakan setuju melanjutkan pembahasan empat Raperda ini ke tingkat Panitia Khusus (Pansus). Dinamika yang terjadi selama paripurna menunjukkan fungsi pengawasan legislatif berjalan cukup ketat terhadap kebijakan keuangan daerah.

Bupati KSB akan memberikan jawaban resmi atas seluruh masukan dan kritik fraksi-fraksi ini pada sidang paripurna berikutnya pada Selasa, 12 Mei 2026 mendatang. (Andini)

Artikel Terkait

Back to top button