Mataram (NTB Satu) – Tarif parkir yang akan mengalami kenaikan melalui Perda Kota Mataram dinilai hanya jalan pintas dan tidak akan menyelesaikan masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut pantauan Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) NTB, kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram yang menaikkan tarif parkir merupakan jalan pintas untuk mendongkrak PAD.
“Dari pantauan kami, kebijakan yang terkait naiknya tarif retribusi parkir merupakan jalan pintas diambil Pemkot Mataram dan pemerintah lainnya dalam rangka mendongkrak target penerimaan PAD,” kata Direktur Fitra NTB, Ramli Ernanda, Kamis, 7 September 2023.
Ramli menambahkan efektivitas pencapaian parkir di Kota Mataram sangat rendah dengan rata-rata pencapaian sekitar 50 persen.
“Ini tidak menyelesaikan masalah dengan kebijakan menaikkan tarif, kalau dilihat juga dari efektivitas penerimaan parkir sangat rendah, dan rata-rata pencapaian sekitar 50 persen. Jika masalahnya pada tarif maka boleh dinaikkan jadi 100 persen, tetapi masalahnya bukan pada tarif,” tambahnya.
Berita Terkini :
- Beredar SK BKN, Sekda Lalu Gita Beralih Jadi Dosen Sejak 1 Juni 2025
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
- Segini Harga Jam Rolex GMT-Master II, Hadiah Pemain Timnas dari Prabowo