Lakukan Perhimpunan Dana Secara Ilegal, Izin Usaha FEC Resmi Dicabut

Mataram (NTB Satu) – Secara resmi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah mencabut izin usaha setelah menganalisis kegiatan usaha dan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pihak FEC pada Rabu, 6 September 2023.
Diketahui untuk wilayah Lombok, perkembangan bisnis ini cukup pesat, dengan berhasil menggaet sebanyak 80.000 member dan dana yang terhimpun diperkirakan mencapai puluhan miliar.
Berita Terkini:
- TV hingga Papan Nama Ketua DPRD NTB Dijarah Massa
- Gedung DPRD NTB Ludes Dibakar Massa, Gubernur Iqbal Pernah Wacanakan Renovasi saat Anggaran Defisit
- Ditawari Rp150 Juta Jadi Buzzer, Jerome Polin: Uang Segini Bisa Naikkan Gaji Guru!
- Gedung DPRD NTB Ludes, Tak Ada Satu Pun Anggota Dewan di Tempat
“FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya”, bunyi surat edaran resmi Satgas PAKI, SP-07/STPAKI/IX/2023.
Perusahaan ini diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing yang mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.