Lakukan Perhimpunan Dana Secara Ilegal, Izin Usaha FEC Resmi Dicabut
Mataram (NTB Satu) – Secara resmi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah mencabut izin usaha setelah menganalisis kegiatan usaha dan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pihak FEC pada Rabu, 6 September 2023.
Diketahui untuk wilayah Lombok, perkembangan bisnis ini cukup pesat, dengan berhasil menggaet sebanyak 80.000 member dan dana yang terhimpun diperkirakan mencapai puluhan miliar.
Berita Terkini:
- Kejati NTB Kantongi Calon Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota
- Profil Abul Chair, Putra Sumenep Lulusan STAN Ikut Bersaing Rebut Sekda NTB
- Dari Berlin ke NTB: Sosok Dr. Ahmad Saufi Masuk Bursa Calon Sekda
- STKIP Taman Siswa Bima Perkuat Tata Kelola Kampus Menuju Perguruan Tinggi Unggul
“FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya”, bunyi surat edaran resmi Satgas PAKI, SP-07/STPAKI/IX/2023.
Perusahaan ini diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing yang mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.



