Profil PT Selatan Arc Minerals, Pemegang IUP Tambang Emas 9.870 Hektare di Sumbawa
Mataram (NTBSatu) – PT Selatan Arc Minerals (SAM) memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas seluas 9.870 hektare yang berada di wilayah Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa.
Izin ini membuka jalan bagi perusahaan menjalankan eksplorasi mineral logam emas di kawasan berpotensi geologi bernilai ekonomis tinggi nasional. Kecamatan Ropang menjadi fokus pengembangan karena struktur wilayahnya menunjukkan indikasi mineralisasi emas berdasarkan kajian awal.
Dasar hukum kegiatan eksplorasi mengacu pada Surat Keputusan Menteri Penanaman Modal/Kepala Badan Investasi dan Koordinasi Hilirisasi Nomor: 03/1/IUP/PMA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Berdasarkan keputusan ini, perusahaan merencanakan survei permukaan pemetaan geologi serta pengumpulan data teknis sebagai evaluasi potensi sumber daya mineral.
Profil PT Selatan Arc Minerals
PT Selatan Arc Minerals merupakan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas, bergerak di sektor pertambangan mineral logam berfokus eksplorasi emas.
Selanjutnya, perusahaan ini tercatat resmi dalam sistem administrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia serta menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum nasional.
Secara administratif, PT SAM memiliki alamat terdaftar di Jalan Ciputat Raya Nomor 15, Jakarta Selatan. Kemudian, perusahaan ini tercantum dengan nomor pendaftaran badan hukum 107831. Struktur legal tersebut menjadi dasar operasional perusahaan dalam mengelola kegiatan eksplorasi mineral logam.
Melansir Rekonsiliasi IUP Ditjen Minerba (2019), riwayat perizinan PT SAM menunjukkan keterlibatan yang cukup panjang pada wilayah Kabupaten Sumbawa. Sejak tahun 2009, perusahaan ini telah memegang izin eksplorasi emas pada kawasan tersebut.
Pada periode itu, PT SAM menguasai dua wilayah izin eksplorasi dengan luas masing-masing 9.670 hektare dan 9.950 hektare, sehingga total area konsesi mencapai sekitar 19.620 hektare.
Selanjutnya, penyesuaian regulasi pertambangan nasional mendorong perusahaan memperbarui perizinan usaha. Melalui sistem perizinan berbasis OSS/RBA, PT SAM kembali memperoleh IUP Eksplorasi emas pada tahun 2025 dengan wilayah konsesi sekitar 9.800 hektare yang berlokasi di Kecamatan Ropang.
Dalam pelaksanaan tahap awal eksplorasi, PT Selatan Arc Minerals membangun komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat. Kemudian, perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Desa Lawin untuk melaksanakan sosialisasi serta survei pendahuluan.
Direktur Utama PT Selatan Arc Minerals, Andhika menandatangani surat tersebut pada 2 Januari 2026 sebagai bagian dari tahapan awal kegiatan eksplorasi emas di wilayah tersebut. (*)



