Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima kembali merekomendasikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kota Bima, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas ASN.
Kepala Dinas Sosial, Yuliana resmi direkomendasikan ke KASN setelah membagikan bingkisan doorprize bergambar Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih yang juga suaminya sendiri.
Sementara itu di sisi lain, Syamsurih saat ini sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bima.
Pasca menerima informasi, Bawaslu Kota Bima langsung melakukan penelusuran awal atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bima tersebut.
Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar, S.Sos mengungkap, pihaknya telah memanggil Yuliana sebagai Kadis Sosial dan Alimuddi seorang relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), untuk diklasifikasi terkait aksi bagi-bagi doorprize bergambar wajah seorang DCS DPRD Kota Bima tersebut.
Baca Juga :
- Simpatisan Sambut Wali Kota Bima dengan Spanduk “Kami Yakin H. Muhammad Lutfi Orang Baik”
- Atasi Masalah Sampah, Pemkot Mataram Buat Aturan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
- Video: Sejumlah Wilayah di NTB Masuk Kategori Kekeringan Awas, Siaga dan Waspada
- Sidang Dugaan Korupsi Disperindag Dompu Dipantau KY NTB
- Sidang Perdana Dugaan Korupsi Alat Metrologi, Mantan Kadisperindag Dompu “Tidak Dikerangkeng”