KPK Disebut Tetapkan Wali Kota Bima dan 3 Orang Jadi Tersangka
Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sebut telah menetapkan Wali Kota Bima, HM Lutfi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2022.
Sumber di gedung merah putih KPK membenarkan informasi penetapan tersangka HM Lutfi tersebut.
“Kalau (penetapan) tersangkanya benar,” kata sumber dihubungi NTB Satu Selasa 29 Agustus 2023 Pukul 13.20 Wita.
Berita Terkait:
- Korban Jiwa Banjir dan Longsor Sumatra Tembus 1.016 Orang, 212 Masih Hilang
- HAM dan Bisnis: Ujian Integritas Kalangan Industri
- Cegah Narkoba, BNN Mataram Tes Urine Ratusan Siswa di 8 SMP
- Penduduk NTB Capai 5,78 Juta Jiwa, Lombok Timur Terpadat
Masih menurut sumber, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni inisial EL, MM, dan F.
Penetapan tersangka informasinya sejak beberapa waktu lalu, sehingga penyidik KPK menindak lanjuti dengan penggeledahan hari ini.
Sebagai informasi, penggeledahan dilakukan dalam tahap kasus ini sudah naik penyidikan.
Dikonfirmasi kembali soal penetapan tersangka, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bersedia membeberkan.



