Hukrim

Asetnya Dirusak, Pengusaha Wanita ini Mengadu ke Polda NTB

Mataram (NTB Satu) – Seorang wanita asal Sumbawa, Sri Marjuni Gaeta alias Putri telah beberapa kali melaporkan pengerusakan aset miliknya ke Polres Sumbawa.

Putri melalui kuasa hukumnya Nurdin, S.H., M.H. dari Law Office Sasambo, mengatakan tidak ada tindak lanjut atau penanganan yang dilakukan oleh Kepolisian dari laporan tersebut.
 
“Tahun 2015 sudah dilaporkan terkait pengerusakan pagar tanah milik klien saya, tapi tidak ada perkembangan dan dirusak lagi. Terakhir tanggal 26 Oktober 2021, saya laporkan lagi setelah terjadi pengerusakan kembali,” tegas Dino, sapaan akrabnya.
 
Sementara, Polda NTB menanggapi keluhan Sri, wanita yang meminta audensi dengan Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto, atas kasus pengerusakan aset miliknya di atas lahan SHM 1180 Samota Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Kapolda diwakili Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. I.G.P.G. Ekawana P., S.I.K., Senin, 10 Januari 2022, berjanji akan menindaklanjuti hasil audensi dan akan menelusuri kasus tersebut ke Polres Sumbawa.
 
“Kami akan melakukan asistensi ke Polres Sumbawa, sejauh mana penanganan aduan dari Ibu Putri, apakah dilanjut atau sampai dimana.

Menurut Dirreskrimsus, bila kasus itu sudah diperiksa semua saksinya dan para pelaku utama perusakan sudah ditemukan, agar secepatnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Ekawana yang mewakili Kapolda NTB mengatakan, terkait kemungkinan adanya deking atau oknum di balik layar yang menyuruh melakukan pengerusakan, nantinya dapat ditemukan dari klarifikasi para pelaku pengerusakan.
 
“Mungkin dari klarifikasi para pelaku pengerusakan itu akan kita dapatkan nama-nama yang menyuruh yang bersangkutan. Nanti akan kita sampaikan ke Ibu perkembangannya,” katanya.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah mendengar informasi dan komitmen Putri yang akan mendatangkan investor, untuk berinvestasi di Provinsi NTB, khususnya di area lahan yang dirusak, pihaknya dengan tegas mengatakan bahwa Polisi harus melindungi dan mengamankan pelapor dan asetnya.
 
“Tidak ada alasan ya, kalau ada investor yang mau masuk, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat banyak khususnya masyarakat NTB kita akan selalu amankan. Jadi, kalau kata Ibu Putri tadi akan memasukkan investor, maka kami harus melindungi Ibu Putri,” tandasnya.
 
Oleh karena itu, pengacara pelapor berharap ada feedback yang positif hasil dari audensi tersebut. Artinya, ada tindak lanjut proses hukum terhadap para pelaku pengerusakan.
 
“Harapan saya selaku lawyer dan klien kami ini, untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran yang selama ini sangat terdzholimi” ujarnya.
 
Advokat itu juga menyampaikan apresiasi, atas tanggapan positif Direkrur Reskrimsus Polda NTB, yang seakan memberi angin segar terhadap penyelesaian kasus pengerusakan atas hak milik kliennya.
 
“Kami juga mwngucapkan banyak terima kasih kepada Dirreskrimsus, Bapak Ekawana, karena kami sudah diterima dengan baik,” ucapnya.
 
Sedangkan Putri menuturkan, pihaknya melaporkan kasus pengerusakan terhadap aset miiknya itu, karena dirinya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Pun dengan audensi tersebut.
 
“Saya lapor Polisi karena saya warga negara yang taat hukum, tidak ingin ada pertumpahan darah dengan kasus ini, karena walau bagaimana saya juga punya keluarga besar. Tapi anehnya, terkesan yang merusak aset saya seakan kebal hukum,” tandas Putri. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button