Mataram (NTB Satu) – Kantor imigrasi kelas I TPI Mataram melakukan deportasi terhadap seorang warganegara asal Prancis inisial GG. GG dideportasi lantaran menyalahgunakan izin tinggal terbatas miliknya untuk bekerja di wilayah Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Lagi
31 Agustus 2025
NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
31 Agustus 2025
Dewan Perempuan ini Mengundurkan Diri Jadi Anggota DPRD Buru di Tengah Aksi Demonstrasi
31 Agustus 2025
Dibekap Handuk hingga Tewas, Turis Spanyol di Senggigi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
31 Agustus 2025
Viral Pernyataan Kapolri: Tembak Jika Masuk Mako
31 Agustus 2025
Gerindra, PDIP, dan Golkar Setuju Tunjangan Perumahan DPR Dihapus
Berita Terkait
Baca Juga
Close