Sumbawa
Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Sumbawa

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Polres Sumbawa menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ropang tahun anggaran 2019.
Keenamnya adalah JN (48), Dirut PT Junindo Indah Perkasa (JIP) yang juga kontraktor pelaksana. Kemudian, ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ZA (44) Sub Kontraktor.
Selanjutnya dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni, HP (47), YB (50), dan RD (44).
Baca Juga:
- Wawancara Eksklusif di TVRI NTB, Ketua STKIP Taman Siswa Bima Paparkan Deretan Capaian Kampus
- 5 Wilayah Jawa Timur Diisukan jadi Kabupaten atau Kota Baru, Ini Daftarnya
- Buntut Tragedi Juliana, Gunung Rinjani Dapat Ulasan Bintang Satu di Google
- Heboh Gaji PNS Naik 16 Persen, Ini Fakta dan Rincian Besarannya
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Dwi Nuryanto. “Ada enam yang jadi tersangka,” katanya saat dihubungi NTB Satu via WhatsApp, Rabu, 2 Agustus 2023.