Sumbawa
Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Sumbawa
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Polres Sumbawa menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ropang tahun anggaran 2019.
Keenamnya adalah JN (48), Dirut PT Junindo Indah Perkasa (JIP) yang juga kontraktor pelaksana. Kemudian, ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ZA (44) Sub Kontraktor.
Selanjutnya dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni, HP (47), YB (50), dan RD (44).
Baca Juga:
- Ratusan Juta Uang Pelanggan PDAM Lotim Diduga Ditilep Pegawai Sendiri
- Banjir Rob Landa Pesisir Mataram, BPBD Pasang Tanggul Darurat Cegah Susulan
- Kota Mataram Tembus Tiga Besar Daerah Investasi Terbanyak di NTB
- Nicolo Bulega Gantikan Marc Marquez di MotoGP 2025 Usai Cedera di Sirkuit Mandalika
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Dwi Nuryanto. “Ada enam yang jadi tersangka,” katanya saat dihubungi NTB Satu via WhatsApp, Rabu, 2 Agustus 2023.



