Polisi Temukan Unsur Pidana Kematian Bocah Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Kepolisian menemukan unsur pidana dalam kasus kematian bocah perempuan berusia 8 tahun di Lombok Timur.
Diketahui, bocah kelas dua SD itu ditemukan tewas dengan luka memar di bagian mulut dan noda darah di wajahnya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, saat ini penyidik sedang mendalami perbuatan pidana tersebut.
Baca Juga:
- Bupati Sumbawa Tekankan Peran Strategis PPNS dalam Sukseskan Program Pemerintah Daerah
- Bupati Lombok Timur Manfaatkan Program Desa Berdaya Tekan Angka Kemiskinan
- Pemkab Sumbawa Dukung Percepatan Pengembangan KEK Samota
- Pemkot Mataram Gelontorkan Rp3,76 Miliar Perbaikan Puskesmas Karang Taliwang
Perbuatan pidana itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban. Saat ini penyidik menelusuri terduga pelaku.
“Pelaku penganiayaan masih dalam pencarian,” kata Arman, Selasa, 25 Juli 2023.
Pencarian terhadap pelaku, sambungnya, melalui pemeriksaan secara mendalam terhadap para saksi. Juga menelusuri berdasarkan barang bukti hasil visum dan autopsi jenazah korban.