Polisi Temukan Unsur Pidana Kematian Bocah Lombok Timur
Mataram (NTB Satu) – Kepolisian menemukan unsur pidana dalam kasus kematian bocah perempuan berusia 8 tahun di Lombok Timur.
Diketahui, bocah kelas dua SD itu ditemukan tewas dengan luka memar di bagian mulut dan noda darah di wajahnya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, saat ini penyidik sedang mendalami perbuatan pidana tersebut.
Baca Juga:
- Warganet Soroti Unggahan Lama Gerindra soal Status Bencana Lombok, Bandingkan dengan Banjir Sumatra
- Peluncuran Perdana Kapal Khusus Ternak, Pemkab Sumbawa Bidik Kenaikan PAD
- Menunggu Putusan, Menjaga Akal Sehat
- KPK Gelar OTT di Banten: 5 Orang Diamankan, Termasuk Seorang Jaksa
Perbuatan pidana itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban. Saat ini penyidik menelusuri terduga pelaku.
“Pelaku penganiayaan masih dalam pencarian,” kata Arman, Selasa, 25 Juli 2023.
Pencarian terhadap pelaku, sambungnya, melalui pemeriksaan secara mendalam terhadap para saksi. Juga menelusuri berdasarkan barang bukti hasil visum dan autopsi jenazah korban.



