Mataram (NTB Satu) – Para pelaku UMKM kurang menyambut baik program pemberian label halal gratis oleh pemerintah pusat, karena menganggap rumitnya persyaratan yang harus dilengkapi.
Salah satu pelaku UMKM lokal, Nining Aningsih mengatakan, rumitnya persyaratan label halal dari pemerintah pusat sudah dirasakannya sejak tahun 2020. Ketika itu ia mengurus persyaratan kelengkapan izin usaha pada bidang kuliner.
Baca Juga:
- Pemprov NTB Salurkan Ratusan Hewan Kurban
- Hotman Paris Kritik KPK Soal Surat Edaran Pengusutan Korupsi di BUMN
- Harga Emas Antam Turun, Peluang Menarik untuk Investasi di Tengah Libur Iduladha
- 15 Ide Olahan Daging Kurban Anti Mainstream yang Bikin Hidangan Lebaran Makin Istimewa
“Dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), belum lagi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang memakan banyak waktu, survei lokasi dan proses alur produksi, pemeriksaan dan pelatihan dengan sertifikat,” jelasnya, Selasa, 11 Juni 2023.
Selain itu, Nining juga mengatakan, ia sudah mengurus label halal sejak tahun 2020. Namun saat itu masih dikenakan biaya hingga Rp2,5 juta.