Bappeda NTB Jelaskan Pola Pengalihan Kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah
Mataram (NTB Satu) – Bappeda NTB menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat telah menyederhanakan PP RI Nomor 7 Tahun 2008 menjadi PP RI Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda NTB, Badaruddin mengatakan, pengalihan kewenangan pengelolaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah akan memakai dua pola pengalihan.
“Pertama, akan membentuk hibah. Kemudian, jika tidak berbentuk hibah, akan memakai sistem pinjam-pakai,” ujar Badaruddin, Selasa, 27 Juni 2023.
PP RI Nomor 19 tahun 2022 hadir untuk mencabut dan menggantikan PP RI Nomor 7 tahun 2008.
Baca Juga:
- Taati Ketentuan SIPD, BPD Bali Kolaborasi dengan Bank NTB Syariah
- Lagi, Warga Gotong Jenazah Lewat Jalan Rusak Desa Batu Jangkih Lombok Tengah
- Dermaga Ai Bari Siap Dongkrak KEK Samota, Akses Jalan dan Jembatan Segera Dibangun
- Bupati Lotim Irit Bicara soal Sengketa Pemda dengan PT NSL di Dermaga Labuhan Haji
Badaruddin menjelaskan, PP RI Nomor 7 Tahun 2008 mengatur bahwa sebagian urusan yang mejadi tanggungjawab Pemerintah Pusat di daerah akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.
“Kemudian, sebagian urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dapat dikerjakan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten,” terang Badaruddin.
Sedangkan, pada PP RI Nomor 19 tahun 2022, mengatur bahwa dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak lagi berdasar pada kegiatan fisik dan non-fisik, melainkan jenis dan karakteristik substansi urusan pemerintahan serta kewenangan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Staf Kementerian Dalam Negeri, Amir mengatakan, tugas pembantuan telah bersifat fleksibel. Pembantuan tidak hanya berupa fisik, melainkan non-fisik. (GSR)



