Potensi Guru Dipecat Tidak Wajar akan Terjadi Jika Marketplace Guru Diterapkan
Mataram (NTB Satu) – Program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menjadi polemik. Kini, giliran wacana perekrutan guru melalui marketplace yang disampaikan pada Rabu, 24 Mei 2023 saat rapat kerja dengan DPR mendapat kritikan.
Kritikan tersebut karena penggunaan nama marketplace yang terkesan memasarkan jabatan guru dan belum matangnya skema atau mekanisme perekrutan.
Pengamat pendidikan NTB, Dr. Syafril, S.Pd., M.Pd., menyampaikan, bahwa polemik yang terjadi dari wacana perekrutan guru melalui marketplace wajar terjadi. Sebab, dari segi aturan masih belum jelas.
Lihat Juga:
- Disorot di Sidang, Kejati NTB Siapkan Strategi untuk 15 Dewan Penerima Uang
- Bareskrim Polri Tangkap Dua Gembong Narkoba Jaringan Koko Erwin
- Dua Masjid Dibangun di Kawasan Perumahan Varindo melalui Yayasan Sa’ad bin Abi Waqqash
- Klaim Mobil Listrik Lebih Hemat, Pemprov NTB Hapus Anggaran BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Konvensional
“Aturan jelas mengenai rekrutmen melalui marketplace saja belum ada. Jadi wajar menimbulkan polemik dan banyak pro kontra,” ungkapnya saat ditemui NTB Satu, Senin, 12 Mei 2023.
Namun, semestinya ini tidak boleh menjadi suatu kewajaran, jelas Syafril, karena seharusnya sebelum diungkap ke publik, telah ada ketentuan seluruhnya. Mulai dari yang teknis hingga non-teknis.
“Kalau begini, masih banyak permasalahan yang mencuat termasuk dari sisi teknis. Seperti mekanisme penggajian dan darimana asal penggajiannya,” ujarnya.



