Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Musnahkan Puluhan Gram Sabu-Sabu
Mataram (NTB Satu) – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 97,89 gram. Satresnarkoba memusnahkan barang bukti itu di Polres Lombok Tengah pada Jumat, 12 Mei 2023.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat, S.H., M.Hum., mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti narkotika dari hasil sitaan tiga kasus. Dari tiga kasus itu, terjaring lima orang tersangka.
“Pemusnahan barang bukti dengan cara di-blender. Kami menghadirkan beberapa perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya dan para tersangka,” jelasnya, Jumat 12 Mei 2023.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti mengacu pada Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2 yang menyebutkan barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan. (WIL)
Lihat juga:
- Diwarnai Kericuhan, Musorkab Tetapkan Wabup Bima sebagai Ketua KONI
- TGB Jadi Imam Salat Asar di Kediaman Dubes Iran, Warganet Puji sebagai Panutan
- Baru Empat Hari Dibuka, Pendaki asal Belgia Terpeleset di Jalur Torean Rinjani
- Gunung Dukono Kembali Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.400 Meter
- Penuhi Standar UU Kesehatan 2023, Pemerintah KSB Siapkan Kajian Pengembangan RSUD Asy-Syifa’
- Panglima TNI Instruksikan Prajurit di Lebanon Masuk Bunker



