Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Musnahkan Puluhan Gram Sabu-Sabu
Mataram (NTB Satu) – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 97,89 gram. Satresnarkoba memusnahkan barang bukti itu di Polres Lombok Tengah pada Jumat, 12 Mei 2023.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat, S.H., M.Hum., mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti narkotika dari hasil sitaan tiga kasus. Dari tiga kasus itu, terjaring lima orang tersangka.
“Pemusnahan barang bukti dengan cara di-blender. Kami menghadirkan beberapa perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya dan para tersangka,” jelasnya, Jumat 12 Mei 2023.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti mengacu pada Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2 yang menyebutkan barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan. (WIL)
Lihat juga:
- Kasus PT GNE Jalan di Tempat, Jaksa: Masih Kami Dalami
- TPS Lawata Over Kapasitas, DPRD Minta Pemkot Mataram Bangun TPST dengan Kapasitas Insenerator
- Berhasil Tekan Angka Stunting, Dinkes Lombok Tengah Targetkan Turun hingga 7 Persen di 2026
- Kasus DAK Dikbud NTB Masih Puldata-Pulbaket
- Pansel Sudah Dibentuk, 13 Jabatan Kosong Pemprov NTB Segera Dilelang
- Pemkab Dompu akan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Besok



