Mataram (NTB Satu) – Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD NTB merilis prediksi banjir pesisir atau rob yang akan melanda dua wilayah NTB.
BPBD NTB menyebut, rob yang disebabkan peningkatan ketinggian pasang air laut hingga titik maksimum, diprediksi akan terjadi mulai Tanggal 5 Mei hingga 11 Mei 2023. Fenomena ini diketahui terjadi saat fase bulan purnama.
BPBD NTB mengatakan, untuk wilayah NTB, potensi rob saat ini mengancam wilayah pesisir Lombok Barat dan Bima.
Sedangkan untuk waktu terjadinya rob, akan berbeda pada setiap wilayah. “Belum ada (jam pasti), baru warning,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD NTB, Abdul Gani Jumat, 5 Mei 2023.
Dampaknya, fenomena tersebut berpotensi mengganggu aktivitas pelabuhan serta aktivitas masyarakat yang tinggal di pesisir.
Sehingga masyarakat diimbau agar tetap waspada saat beraktivitas di wilayah pesisir. Bahkan dapat melakukan mitigasi bencana, terutama bagi masyarakat yang menggeluti usaha perikanan darat dan tambak garam.
Apa itu Banjir Rob?
Rob sendiri adalah jenis banjir yang disebabkan oleh naiknya atau pasangnya air laut sehingga menuju ke daratan sekitarnya. Banjir ini umumnya terjadi dalam waktu singkat, saat air pasang saja. Meski begitu, banjir ini juga dapat menyebabkan dampak signifikan pada daerah pesisir rendah dengan sangat cepat.
Banjir ini biasanya berasal dari kombinasi angin, badai di lepas pantai, sampai siklus bulan purnama selama pasang tinggi, seperti bulan baru dan bulan purnama.
Pada tahun lalu, menurut laporan BPBD NTB, banjir rob merendam 50 rumah dan 280 petak tambak warga di Kabupaten Bima, NTB. (RZK)
Lihat juga:
- Daftar Laptop Tipis Terbaik 2025 untuk Pekerja Mobile dan Produktif
- Kabag TU RS Mandalika Raih Peringkat Terbaik I dalam Penutupan Diklat PKA 2025
- 10 Calon Komisaris Bank NTB Syariah Diserahkan ke Gubernur, Ada Eks Ketua Timses Iqbal – Dinda
- Mengenal Program CNN Indonesia Newsroom, Tempat Rivana Pratiwi Berkarier sebagai Presenter Senior Sebelum Pamit
- Aliansi Mahasiswa UIN Mataram Geruduk Rektorat, Kritik Kinerja Satgas PPKS dalam Kasus Oknum Dosen
- Sandang Status Tersangka, Wirajaya Minta tak Dihakimi