Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi program penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018, Saprudin, terungkap memanfaatkannya sebagai kepentingan politik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan anggota DPRD Lombok Timur menggunakan anggaran Alsintan untuk berkampanye.
“Selain dikelola secara pribadi, ada juga untuk masing-masing anggota tim sukses Saprudin,” kata JPU yang diwakili Yuli Partimi, Rabu, 3 Mei 2023.
Menurut kejaksaan, sebanyak 14 unit traktor roda dua yang terbagi ke tim sukses Saprudin. Penyidik telah menyita enam di antaranya. Sisanya tidak dapat terdeteksi dalam proses penyidikan kejaksaan.
Sedangkan Alsintan yang ada pada terdakwa Asri Mardianto, JPU menyebut ada yang telah tergadai dengan harga Rp35 juta. Sebagiannya ke pihak keluarga dan rekan Asri.
“Tujuannya untuk menarik simpati masyarakat agar Saprudin terpilih menjadi anggota DPRD Lombok Timur (Lotim) Tahun 2019,” ujarnya.
Asri Mardianto, sambung Yuli, menerima perintah dari Saprudin yang saat itu menjabat sebagai anggota legislatif tahun 2018. Saprudin memintanya membentuk tiga Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), yakni, UPJA Lemor Maju, UPJA Cahaya Pelita, dan UPJA Pelita Jaya.
Lihat juga:
- Prioritas Mohan – Mujib: Tuntaskan Proyek Kantor Wali Kota, Siapkan DTT Antisipasi Wabah HMPV
- Persiapan PON 2028, Butuh Anggaran Rp1 Triliun Renovasi GOR Turida
- KPU akan Selidiki Penyebab Tingginya Angka Golput Pilkada Kota Mataram 2024
- KPK Ungkap Potensi Korupsi di Balik Kendornya Izin Tambak di NTB
- KPU Tetapkan Pasangan LazAdha sebagai Pemenang Pilbup Lombok Barat 2024
- Legawa Kalah, Weis Arqurnain Ajak Masyarakat Mataram Dukung Program HARUM