PemerintahanSumbawa

Jumlah Anak Tidak Sekolah di Sumbawa Menurun

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Sebanyak 3.613 anak di Kabupaten Sumbawa telah kembali mengakses layanan pendidikan hingga Oktober 2026. Capaian tersebut menekan jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) dari 6.175 anak pada awal 2025 menjadi 2.562 anak.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, S.Si., M.Si., mengatakan pemerintah daerah masih perlu menangani ribuan anak yang belum mengakses pendidikan.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Penanganan ATS juga membutuhkan keterlibatan pemerintah desa, kelurahan, Dinas Sosial, sekolah, hingga lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama.

“Penanganan ATS tidak bisa dilakukan hanya oleh sektor pendidikan. Kita perlu mengoordinasikan OPD dan mitra pembangunan lainnya agar terbangun kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi masalah ATS ini,” ujarnya, Sabtu, 7 November 2026.

Identifikasi Anak yang Belum Pernah Sekolah

Dedy menjelaskan, pemerintah perlu membedakan penanganan anak yang belum pernah bersekolah dengan anak yang berhenti atau tidak melanjutkan pendidikan.

Untuk kelompok pertama, Bapperida mendorong Dinas pendidikan dan kebudayaan dan Dinas Sosial melibatkan pemerintah desa, kelurahan, Tim Penggerak PKK, Dasawisma, Posyandu, serta unsur masyarakat.

Pelibatan tersebut bertujuan menemukan anak-anak yang belum tersentuh layanan pendidikan sekaligus mengidentifikasi kondisi keluarga yang memengaruhi akses mereka terhadap sekolah.

“Kita ingin anak-anak yang selama ini belum tersentuh pendidikan bisa diketahui keberadaannya. Karena itu, peran pemerintah desa, kelurahan, dan masyarakat sangat penting untuk membantu mengidentifikasi anak-anak tersebut sekaligus mendorong orang tua agar memberikan kesempatan kepada anaknya untuk bersekolah,” katanya.

Sementara itu, pemerintah menangani anak putus sekolah melalui koordinasi dengan Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, sekolah, pengawas, serta jaringan pendidikan Kementerian Agama, termasuk madrasah dan pesantren.

Bahas Beasiswa dan Sinkronisasi Data

Selain pendataan, Bapperida juga membahas kemungkinan pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya bagi anak-anak yang terkendala biaya.

Dedy mengatakan, pemerintah daerah perlu mempertajam bentuk intervensi agar bantuan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak.

“Langkah-langkah penanganannya, baik melalui beasiswa, bantuan dari pemerintah daerah maupun bentuk dukungan lainnya, akan kita pertajam dan bahas bersama. Kita ingin semua anak mendapatkan kesempatan untuk mengenyam pendidikan dan melanjutkan sekolah,” ungkapnya.

Di sisi lain, Bapperida mendorong pemutakhiran data ATS melalui verifikasi dan validasi secara berkala. Pemerintah juga perlu menyelaraskan data tersebut dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan program kesejahteraan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Jaminan Kesehatan Sosial (JKS).

Menurut Dedy, kondisi sosial dan ekonomi keluarga turut memengaruhi akses anak terhadap pendidikan. Karena itu, sinkronisasi data menjadi bagian penting dalam menentukan sasaran program pemerintah.

Pemerintah daerah juga memfasilitasi akses pendidikan melalui program Sekolah Rakyat bagi anak tidak sekolah yang memenuhi kriteria. Program tersebut menyediakan pendidikan dengan konsep berasrama.

Dengan jumlah ATS yang masih mencapai 2.562 anak hingga Oktober 2026, pemerintah daerah perlu melanjutkan pendataan dan intervensi agar anak-anak yang belum pernah bersekolah maupun yang putus sekolah dapat kembali memperoleh layanan pendidikan. (*)

Artikel Terkait