Pemerintahan

Dugaan Pencemaran Limbah Tambak Udang Labangka Diselidiki, Pemprov NTB Siapkan Sanksi

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah akibat aktivitas tambak udang di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Pemprov NTB menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB untuk memperketat pengawasan serta tata kelola lingkungan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, menerjunkan tim ke lokasi sejak dua hari lalu. Saat ini, tim lapangan tengah mendalami kondisi lingkungan, memeriksa status perizinan administratif, serta berkoordinasi dengan manajemen pengelola tambak.

“Kami terus mengakselerasi langkah bersama teman-teman Dinas Lingkungan Hidup. Baik pemerintah kabupaten maupun provinsi akan memperketat pengawasan. Hal ini untuk memastikan, setiap investasi tidak mengorbankan aspek pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Muslim, Kamis, 22 Oktober 2026.

Siapkan Sanksi Administratif

Muslim menegaskan, Pemprov NTB telah menyiapkan instrumen pembinaan dan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang berpotensi merusak lingkungan.

Menurutnya, penegakan hukum ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Sektor Kelautan dan Perikanan.

“Kami akan menjalankan proses penegakan hukum melalui sanksi administratif. Namun, jika pelanggaran terus berulang dan pengusaha tidak melakukan perbaikan, kami bisa meningkatkan sanksinya ke tingkat yang lebih berat,” tegas Muslim.

Pemprov NTB mengimbau para pelaku usaha tambak udang agar sadar akan pentingnya memenuhi standar kelayakan. Termasuk memiliki Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Sertifikat tersebut menjadi jaminan, pengelola menjalankan proses budidaya sesuai dengan kaidah kelestarian lingkungan. Tanpa penerapan tata kelola yang baik, pelaku usaha tidak akan bisa memperoleh sertifikat CBIB tersebut.

Hingga saat ini, pihak Dislutkan NTB masih menunggu laporan mendalam dari tim lapangan. Terutama mengenai penyebab pasti kemunculan limbah dan status operasional tambak.

Sebelumnya, tim Polisi Khusus (Polsus) dan Pengawas Perikanan Provinsi NTB telah berangkat menuju lokasi tambak di Labangka sejak Selasa malam, 20 Oktober 2026.

Muslim mengonfirmasi, tim di lapangan sedang berupaya menemui manajer tambak untuk meminta keterangan resmi. Setelah pada hari sebelumnya manajer tersebut tidak berada di tempat.

Pemprov NTB kembali menekankan, aktivitas investasi tidak boleh hanya mengejar keuntungan semata. Namun juga harus memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat sekitar tanpa merusak ekosistem. (*)

Artikel Terkait