HukrimKabupaten Bima

Curi Kabel Milik PLN, Tiga Pria Ditangkap Polisi

Bima (NTBSatu) – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawo menangkap tiga pria yang diduga mencuri kabel jaringan listrik milik PT PLN pada wilayah Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial MR alias Ridho (22), MS (44), dan RM (32). Petugas kemudian membawa mereka ke Polsek Wawo untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Wawo, Iptu Eka Farman, membenarkan penangkapan tiga warga yang diduga terlibat dalam pencurian kabel jaringan listrik tersebut.

“Kami menangkap mereka di Kota Bima, dua orang saat berada dipinggir jalan dan satu orang tengah berada di kos-kosan,” kata Iptu Eka Farman, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Kasus ini bermula ketika pihak PLN melaporkan kehilangan kabel jaringan tegangan rendah jenis JTR berukuran 4 x 70 milimeter. Kabel tersebut memiliki panjang keseluruhan sekitar 150 meter.

Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Polsek Wawo melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan melacak keberadaan kabel yang hilang. Hasil penelusuran awal mengarahkan petugas pada sebuah mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi EA 8177 SH.

Polisi kemudian menemukan kendaraan itu pada Jalan Raya, tepatnya depan Toko Bangunan Jaya Raya, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Petugas selanjutnya meminta keterangan pengemudi berinisial M (49), warga Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pengemudi tersebut dalam perkara pencurian kabel PLN.

Berdasarkan keterangan pengemudi, tim bergerak menuju sebuah gudang barang rongsokan pada Jalan Buya Hamka, Dusun Sarae, Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Di tempat tersebut, petugas menemukan kabel milik PLN yang telah terpotong menjadi beberapa bagian kecil.

Polisi mengamankan kabel tersebut sebagai barang bukti. Petugas juga membawa pemilik usaha berinisial HS (42) ke Polsek Wawo untuk menjalani pemeriksaan.

Keterangan Saksi Buka Kasus

Keterangan pengemudi dan pemilik gudang membantu polisi menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pencurian kabel jaringan listrik. Tim Opsnal Polsek Wawo kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tiga pria yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dua pria terdeteksi berada pada wilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Sementara itu, seorang pria lainnya tercatat sebagai warga Kelurahan Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, tetapi bekerja dan tinggal di Kota Bima.

Sekitar pukul 21.00 Wita, petugas mendatangi Jalan Sultan Salahuddin, tepatnya samping Hotel Komodo, Kelurahan Sarae. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang tengah duduk pada pinggir jalan.

Petugas kemudian melanjutkan pencarian terhadap satu pria lainnya. Tim akhirnya menemukan terduga ketiga pada sebuah rumah kos di wilayah RT 005 RW 002, Kelurahan Sarae, Kota Bima.

Ketiga pria yang polisi amankan yakni MR alias Ridho (22), warga Kelurahan Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat; MS (44), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima; serta RM (32), warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Setelah penangkapan tersebut, polisi membawa ketiganya ke Polsek Wawo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan mobil pikap dan kabel jaringan listrik sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Polsek Wawo terus menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku guna mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan pencurian kabel milik PLN. (MSR)

Artikel Terkait