Sumbawa Besar (NTBSatu) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun Padak, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas, Rabu, 7 Oktober 2026.
Kasat Resnarkoba, Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., mengatakan polisi menangkap M alias L (40 tahun) dan BA alias B, (36 tahun), sekitar pukul 12.30 Wita.
Menurut Harirustaman, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba mengarahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Aipda Wissandi dan Brigadir Aswawi kemudian bergerak ke wilayah Kecamatan Labuan Badas.
Amankan Sabu 0,95 Gram
Hasil penyelidikan mengarah kepada M alias L. Polisi mendapat informasi bahwa pria tersebut kerap melakukan transaksi narkotika dari rumahnya di Dusun Padak, Desa Labuhan Sumbawa.
Tim Opsnal kemudian mendatangi rumah tersebut. Saat itu, polisi menemukan M alias L dan BA alias B sedang duduk di ruang tamu.
Untuk menjaga proses penggeledahan tetap transparan, polisi menghadirkan dua warga sebagai saksi. Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan sabu pada tubuh kedua pria tersebut.
Namun, polisi menemukan satu poket sabu di lantai ruang tamu. Petugas juga menemukan satu kotak kecil berwarna putih yang berisi satu poket sabu lainnya.
“Dua poket sabu tersebut memiliki berat brutto 0,95 gram. Kami juga mengamankan satu alat hisap, dua korek gas, dua telepon genggam Android, satu sumbu, satu pipa kaca, satu timbangan digital, pembersih kaca, dua skop plastik, serta satu toples putih berisi dua bendel klip plastik kosong,” ujar Harirustaman.
Berdasarkan pemeriksaan awal, M alias L mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di wilayah Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir.
“Kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial M alias L dan BA alias B di kediaman wilayah Labuan Badas bersama barang bukti dua poket sabu dengan berat brutto 0,95 gram serta alat hisap dan timbangan digital,” tegas Harirustaman.
Selanjutnya, polisi membawa kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Sumbawa. Sat Resnarkoba masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika kepada M alias L. (*)




