Breaking NewsNasional

DPR Setujui Pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Mataram (NTBSatu) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberhentian Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Pengambilan keputusan tersebut melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Sidang ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. “Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” ujarnya, mengutip Kompas.com pada Kamis, 1 Oktober 2026.

IKLAN

Seluruh anggota DPR yang hadir juga menyetujui perintah tersebut. Selanjutnya, ketukan palu sidang oleh Puan meresmikan hal tersebut. “Setuju,” jawabnya.

Proses Persetujuan Kilat di Parlemen

Persetujuan pemberhentian Listyo Sigit berlangsung cepat pada Kamis pagi. DPR memproses usulan tersebut setelah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 dari Presiden Prabowo Subianto.

Melalui Surpres tersebut, Prabowo mengajukan penghentian jabatan Listyo Sigit sekaligus mengusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara.

IKLAN

Pimpinan DPR langsung menindaklanjuti Surpres tersebut dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis pagi. Selanjutnya, Bamus menyerahkan mekanisme pembahasan dan uji kelayakan (fit and proper test) kepada Komisi III DPR.

Komisi III DPR kemudian menggelar rapat intern dan langsung menyetujui usulan pemberhentian Listyo Sigit serta mengangkat Komjen Suyudi secara aklamasi. Hasil keputusan Komisi III DPR tersebut menuju Rapat Paripurna DPR pada hari yang sama untuk mendapat pengesahan tingkat II dari seluruh anggota dewan.

Pengakhiran Masa Jabatan Listyo Sigit

Persetujuan Rapat Paripurna DPR ini resmi mengakhiri kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Sebelumnya, Sigit menjabat sebagai pimpinan tertinggi kepolisian sejak dilantik oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 27 Januari 2021.

Sebelum keputusan pengesahan pemberhentiannya Parlemen setujui pada Kamis pagi, Sigit masih menjalankan tugas kedinasan penuh. Ia mendampingi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Setelah mengantongi persetujuan resmi dari DPR, langkah selanjutnya yakni penyerahan berkas keputusan Parlemen kepada Istana. Presiden Prabowo Subianto akan melantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Listyo Sigit. (*)

Artikel Terkait