Mataram (NTBSatu) – Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Jumat, 24 Maret 2023.
Pemeriksaan kepada Sekda dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Ya, benar kami kembali memeriksa Sekda,” katanya kepada ntbsatu.com siang ini.
Kejaksaan memeriksa Sekda selama tiga jam. Pemeriksaan mulai sekitar pukul 09.00 Wita sampai menjelang waktu salat Jumat, sekitar pukul 11.21 Wita.
Terkait materi dan hasil pemeriksaan terhadap Lalu Gita, Efrien tidak berkomentar panjang. “Belum bisa kita buka sekarang. Nanti di pengadilan,” jawabnya.
Pengamatan ntbsatu.com, Lalu Gita keluar meninggalkan Gedung Kejati NTB mengenakan baju putih dan membawa sejumlah berkas sekitar pukul 11.21 Wita. Saat wartawan coba mengonfirmasi, Sekda menghindar dan tidak ingin memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Sekda NTB pernah menjalani pemeriksaan pada 13 Februari 2023 lalu. Dia diperiksa bersama Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD.
Selain ketiganya, Kejaksaan juga memeriksa Kadis ESDM NTB berinisial ZA, dua orang lainnya dari Dinas ESDM dan pihak swasta.
Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan menetapkan ZA sebagai tersangka. Kejaksaan menganggap ZA melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Selain ZA, Kepala Cabang PT AMG berinisial RA juga menyandang status tersangka.
Kini keduanya menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Mataram sejak 13 Maret 2023 lalu. Penahan tersebut di bawah wewenang Kejati NTB.
Setelah penetapan tersebut, Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh menegaskan, pihaknya akan menyeret dan memeriksa kembali sejumlah pejabat. Menurut Nanang, Kejaksaan berpeluang menambah tersangka lain dalam kasus ini.
“Tunggu tanggal mainnya,” ucapnya.
Dalam kasus ini pun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB dalam waktu dekat akan melakukan investigasi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan oleh PT AMG. (KHN)
Lihat juga:
- Natal Penuh Makna, Aruna Senggigi Berbagi di Panti Asuhan Shekinah Gloria
- Perketat Pengawasan Jelang Nataru, Satpol PP Mataram Gelar Razia Kembang Api dan Petasan
- Anggaran Fiskal NTB 2024: Inflasi Rp564 Miliar Inflasi, Kemiskinan Rp341 Miliar, dan Stunting Rp47 Miliar
- Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Agus
- Pemprov NTB Kembali Pulangkan 5 WNI Asal NTB Terdampak Perang Suriah