Mataram (NTBSatu) – Aparat kepolisian menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial NB di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Selasa, 22 September 2026.
Penangkapan ini berkaitan dengan kasus penembakan yang menewaskan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah tersebut pada April 2026. Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo, membenarkan informasi tersebut.
“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo telah mengamankan seorang pria berinisial NB. Yang bersangkutan diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penembakan yang terjadi di wilayah Yahukimo,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 23 September 2026.
Penyergapan terhadap NB berlangsung di kawasan Ruko Blok A dan B, Distrik Dekai, sekitar pukul 16.25 WIT. Penangkapan tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IV/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 27 April 2026.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.
Terlibat Dua Penembakan
Pengungkapan identitas tersangka merujuk pada dua insiden penembakan terpisah di Distrik Dekai pada 27 April 2026. Penembakan pertama menyasar mobil Gran Max van putih di sekitar Jembatan Kali Biru, Jalan Kurima.
Peristiwa itu mengakibatkan RK, konsultan BPKAD yang berstatus PNS, meninggal dunia akibat luka tembak di leher sebelah kiri. Pada lokasi yang sama, aksi kedua menyasar mobil Toyota Fortuner silver.
Setelah penangkapan, tim penyidik membawa NB ke Polres Yahukimo guna menjalani pemeriksaan intensif. “Saat penanganan, petugas juga menemukan tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm,” katanya.
Penegakan Hukum Terukur
Aparat keamanan memastikan proses hukum terlaksana secara terukur berdasarkan fakta empiris di lapangan. Polisi memprioritaskan penyidikan berbasis alat bukti untuk menjamin ketepatan sasaran operasional.
“Yang kami kejar dan kami buru adalah orang-orang yang memang berdasarkan proses hukum diduga terlibat dalam suatu tindak pidana. Hal ini kami lakukan agar penegakan hukum tepat sasaran dan menghindari jatuhnya korban dari masyarakat sipil yang tidak tahu apa-apa. Dari mereka yang tidak terlibat dalam tindak pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Faizal Ramadhani menegaskan, penanganan perkara tindak pidana di wilayah hukum Papua Pegunungan bertumpu penuh pada kaidah hukum yang berlaku.
“Setiap dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban maupun mengancam keselamatan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses hukum,” katanya. (*)




