Hukrim

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Bima Dihentikan

Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Bima Kota menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bripda S kepada korban inisial LL.

Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Bima Kota pada 18 Agustus 2026.

Dalam surat itu, penyidik menyatakan hasil penyelidikan menyimpulkan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti.

IKLAN

“Terhadap hasil penyelidikan oleh penyelidik memutuskan, status peristiwa dalam hasil penyelidikan bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti,” demikian bunyi surat yang NTBSatu terima, Rabu, 23 September 2026.

Terkait penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih memilih tak berkomentar panjang. Menuntut ia baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bima Kota.

“Untuk itu, saya jangan berkomentar. Karena baru (menjabat),” katanya kepada NTBSatu melalui sambungan telepon.

IKLAN

Sementara dalam proses etik, S terbukti melakukan pelanggaran etik. Anggota Polres Bima Kota itu kemudian mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Dedy Supriyadi membenarkan S mendapat sanksi tegas dari institusi Polri. “Sudah di-PTDH,” katanya, Selasa, 1 September 2026.

Sidang etik terhadap S berlangsung pada Agustus lalu. Saat itu, S masih bertugas di Satuan Samapta Polres Bima Kota.

Kasus Terjadi 2025

Polres Bima Kota menerima laporan korban LL pada 19 Februari 2026. Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 17 Agustus 2025 di Kecamatan Mpunda, Kota Bima, sekitar pukul 21.43 Wita.

Dalam surat penghentian penyelidikan, polisi mencatat penyelidikan mulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/241/II/RES.1.4/2026/Reskrim tertanggal 20 Februari 2026.

Penyidik kemudian menggelar perkara pada 15 Agustus 2026. Dua hari setelahnya, terbit surat ketetapan penghentian penyelidikan.

Adapun LL sebelumnya mengaku mengenal S setelah mengunggah informasi kos-kosan miliknya di media sosial pada 2024. S kemudian menghubunginya untuk menanyakan tempat kos tersebut.

Komunikasi keduanya berlanjut hingga LL mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual pada Agustus 2025.

Menurut pengakuan LL, saat itu S mengajaknya keluar dengan alasan membeli perabotan dapur. Namun, di tengah perjalanan, S membawa LL mengaku ke lokasi lain dan mengalami dugaan pelecehan seksual. (*)

Artikel Terkait