Hukrim

Undikma Nonaktifkan Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi, Keluarga Korban Tetap Lapor Polisi

Mataram (NTBSatu) – Pihak Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) menonaktifkan oknum dosen Fakultas Kedokteran Hewan buntut adanya dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Kendati demikian, pihak keluarga korban akan tetap membawa persoalan ini ke ranah pidana. Keluarga akan melaporkan dugaan pelecehan seksual oknum dosen tersebut kepada kepolisian.

“Kami akan laporan ke polisi,” ucap R, salah seorang keluarga korban, Rabu 23 September 2026.

IKLAN

Kendati demikian, pihak keluarga masih menunggu konfirmasi surat keputusan (resmi pemecatan) dari birokrasi Undikma. “Setelah itu itu keluarga akan proses bersama LPA (lembaga perlindungan anak) untuk laporan kepolisian,” terangnya.

Rektor Undikma, Prof. Basuki Widodo, sebelumnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut.

Sambil menunggu keputusan Yayasan, Undikma menonaktifkan dosen tersebut dari tugas akademiknya. “Karena itu, yang bersangkutan tidak boleh mengajar, membimbing dan menjalankan tugas atau kegiatan akademik lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 September 2026.

IKLAN

Selain itu, Undikma juga memberikan pendampingan kepada mahasiswi yang menjadi korban melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Pendampingan tersebut bertujuan menjaga kenyamanan dan ketenangan korban selama mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan.

Basuki mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat terbatas dengan menghadirkan Wakil Rektor, pimpinan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), PPKPT, dan sejumlah unit terkait.

Dalam rapat tersebut, Dekan FKH menyampaikan, dosen yang terlibat telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai dosen Undikma pada 18 September 2026.

Berita sebelumnya, R menerangkan, oknum dosen Fakultas Kedokteran Hewan Undikma tersebut melakukan pelecehan kepada mahasiswi pada Agustus 2026.

Korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya sebulan setelah peristiwa terjadi. “Karena korban sudah merasa stres,” ucapnya.

Pengakuan korban, oknum dosen melancarkan aksinya bermula dari candaan. Kemudian merembet kepada pelecehan seksual fisik. Seperti memeluk hingga menyentuh bagian tubuh korban.

“Pelecehan di tempat PKL (praktik kerja lapangan). Dosen ini sekaligus pemilik klinik hewan. Ternyata korban lebih dari satu,” ungkap R. (*)

Artikel Terkait