Pemkab Sumbawa Minta SPPG Patuhi Aturan Hasil Pelatihan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemkab Sumbawa meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menerapkan aturan yang mereka peroleh dalam pelatihan penjamah makanan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, H. Sarip Hidayat, SKM., MPH, mengatakan setiap SPPG perlu menjalankan ketentuan yang sudah diberikan selama pelatihan. Menurutnya, materi tersebut harus menjadi pedoman dalam pengelolaan dapur, bukan sekadar memenuhi kewajiban pelatihan.
“Harapan kami, SPPG yang ada di seluruh Sumbawa mengikuti aturan yang sudah diberikan pada pelatihan kemarin. Sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi dan kualitas makanan itu baik,” ujar Sarip kepada NTBSatu, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Sarip, penerapan aturan tersebut menjadi penting karena SPPG menangani makanan untuk jumlah penerima manfaat yang cukup besar. Oleh sebab itu, pengelola perlu memastikan setiap tahapan pengolahan makanan berjalan sesuai dengan standar yang sudah mereka pelajari.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa terus mendorong pengelola SPPG memenuhi persyaratan kesehatan sebelum menjalankan operasional. Salah satunya melalui pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
28 SPPG Ikuti Pelatihan
Dinkes Sumbawa mencatat 28 SPPG telah mengikuti pelatihan bagi penjamah makanan. Dalam pelatihan tersebut, sekitar 50 orang dari SPPG yang ada di Kabupaten Sumbawa mendapat pembekalan terkait pengelolaan makanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 SPPG sudah beroperasi. Sementara itu, total penerima manfaat dari SPPG yang telah beroperasi mencapai sekitar 60.000 orang.
Dengan jumlah penerima manfaat tersebut, Sarip menilai pengelola SPPG perlu konsisten menerapkan aturan yang sudah mereka dapatkan. Terlebih, proses pengolahan makanan berlangsung setiap hari dan menyangkut kebutuhan banyak masyarakat.
Karena itu, Pemkab Sumbawa tidak hanya memperhatikan kesiapan bangunan SPPG. Aspek higiene dan sanitasi juga menjadi bagian penting sebelum dapur menjalankan pelayanan.
Sarip menjelaskan SPPG perlu memenuhi sejumlah indikator untuk memperoleh SLHS. Persyaratan tersebut mencakup sertifikat pelatihan bagi penjamah makanan, inspeksi kesehatan lingkungan, serta pemenuhan indikator penilaian minimal 80 persen.
Selanjutnya, Dinkes juga memberi perhatian terhadap kualitas air yang SPPG gunakan dalam proses pengolahan makanan. Kualitas air menjadi salah satu faktor yang perlu pengelola perhatikan untuk menjaga keamanan makanan.
Temuan E. coli Jadi Perhatian
Perhatian terhadap kualitas air juga berkaitan dengan temuan pada kasus keracunan sebelumnya. Sarip mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium saat itu menemukan kandungan bakteri E. coli pada air.
“Pada keracunan yang kita temukan sebelumnya, hasil pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan bakteri E. coli di air. Sehingga itu yang menjadi atensi kami terhadap SPPG yang akan beroperasi,” ujarnya.
Atas dasar itu, Dinkes meminta pengelola SPPG memperhatikan seluruh standar yang sudah mereka pelajari. Mulai dari kebersihan lingkungan, penanganan bahan makanan, hingga penggunaan air dalam proses pengolahan.
Selain memenuhi SLHS, penerapan aturan hasil pelatihan juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas makanan. Dengan begitu, pengelola dapat mengurangi risiko munculnya persoalan kesehatan dari makanan yang mereka sajikan.
Dua SPPG Masih berhenti Beroperasi
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional dua SPPG di Kabupaten Sumbawa. Kedua SPPG tersebut berada di Kecamatan Empang dan Tarano.
Sarip menjelaskan penghentian tersebut berkaitan dengan persoalan internal yang belum tuntas. Adapun SPPG lainnya masih menunggu penyaluran dana operasional dari BGN.
“Dua SPPG berhenti sementara oleh BGN yakni SPPG di Kecamatan Empang dan Tarano, karena belum tuntas penyelesaian masalah internalnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Sarip menjelaskan SLHS memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, pengelola SPPG perlu mengajukan penerbitan kembali.
Proses penerbitan kembali itu juga mencakup pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan SPPG tetap memenuhi standar higiene dan sanitasi yang berlaku.
Dengan demikian, Pemkab Sumbawa meminta pengelola SPPG menjaga penerapan aturan secara konsisten. Tidak hanya saat mengikuti pelatihan atau mengurus SLHS, tetapi juga selama menjalankan pelayanan MBG setiap hari. (*)




